Disdag Mataram NTB siapkan draf penataan dan zonasi PKL

id zonasi,PKL,Mataram

Disdag Mataram NTB siapkan draf penataan dan zonasi PKL

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram Uun Pujianto. (Foto: ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Dinas Perdagangan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyiapkan draf regulasi penataan dan zonasi lapak pedagang kaki lima (PKL) untuk memudahkan pengawasan dan kontrol terhadap keberadaan mereka.

"Sebagai ibu kota provinsi, Kota Mataram selalu menjadi incaran tempat aktivitas PKL. Saat ini jumlah PKL tetap tercatat sekitar 4.000 lebih, sedangkan kalau dengan PKL musiman bisa mencapai 6.000," kata Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram Uun Pujianto di Mataram, Selasa.

Pernyataan itu disampaikan menyikapi semakin maraknya PKL-PKL yang membuka lapak hampir di setiap ruang fasilitas umum termasuk bahu dan badan jalan yang dinilai berpotensi mendatangkan pembeli.

Seperti di Jalan Airlangga, Majapahit, Pejanggik, bahkan kini di jalan pinggiran kota seperti Jalan Lingkar Selatan, dan TGH Faisal yang jumlahnya terus bertambah. Diakuinya, draf zonasi PKL itu sudah dirancang sejak tahun 2022 dan terkesan lama karena zonasi ini berkaitan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Mataram yang juga hingga saat ini juga belum rampung.

Dari enam kecamatan di Kota Mataram, RDTR yang sudah rampung baru tiga kecamatan yakni Kecamatan Ampenan, Sekarbela dan Mataram. Sedangkan tiga kecamatan lainnya yakni Selaparang, Cakranegara.dan Sabdubaya masih berproses.

"Sementara untuk mengatur zonasi PKL ini, kita harus menunggu RDTR agar tidak kerja dua kali. Jangan sampai, zonasi baru ditetapkan harus berubah lagi karena beda dengan regulasi RDTR," katanya.

Baca juga: Pemkot Surakarta janjikan fasilitasi PKL
Baca juga: Wali Kota Bogor sebut HAM soal kepercayaan dan perlu reformasi hukum


Menurutnya, dalam zonasi PKL di Kota Mataram akan disiapkan tiga zona. Pertama zona merah yang artinya areal tersebut harus steril dari aktivitas pedagang apapun dan PKL. Kedua zona kuning untuk aktivitas PKL bersifat insidental atau buka tutup untuk saat-saat tertentu, dan ketiga zona hijau dimana PKL dibolehkan berjualan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Sembari menunggu RDTR, lanjutnya, Disdag sudah melakukan pemetaan terhadap sejumlah titik yang menjadi zona merah aktivitas PKL diantaranya, di Jalan Protokol dan jalur utama, di atas trotoar, dan atas saluran. "Sementara untuk zonasi hijau dan kuning dalam proses menunggu RDTR. Tapi draf zonasi itu sudah ada, tinggal kita susun dan rapatkan dengan pihak-pihak terkait sebelum disahkan," katanya.