PPK proyek gedung TES Tsunami Lombok Utara diperiksa KPK

id KPK,KPK tsunami Lombok Utara,proyek gedung tes tsunami lombok utara,lombok utara,NTB

PPK proyek gedung TES Tsunami Lombok Utara diperiksa KPK

PPK proyek gedung TES Tsunami Lombok Utara tahun 2014 berinisial AN masuk ke dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di hadapan Tim KPK di kantor BPKP NTB, Mataram, Kamis sore (16/3/2023). ANTARA/Dhimas B.P.

Pelaksana proyek ini adalah PT Waskita Karya. Pembangunan gedung di dekat Pelabuhan Bangsal, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, ini dimulai pada Agustus 2014 dengan anggaran Rp21 miliar yang bersumber dari APBN.

Pada 16 Juli 2017, proyek gedung dengan daya tampung 3.000 orang ini telah diserahterimakan ke Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.

Namun, setelah adanya serah terima, gedung tersebut tidak dapat digunakan sesuai dengan tujuan pembangunan sehingga berstatus mangkrak. Bahkan, kini gedung tersebut mengalami rusak parah akibat gempa yang terjadi pada tahun 2018.

Perihal proyek ini, pada tahun 2015 Polda NTB tercatat pernah melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan pekerjaan bangunan yang tidak sesuai dengan perencanaan.

Dalam proses penyelidikan, Polda NTB sempat menggandeng tenaga ahli dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) dan melakukan cek fisik bangunan.

Namun, penyelidikan kasus dihentikan pada akhir tahun 2016. Polda NTB tidak melanjutkan proses penyelidikan dengan merujuk pada hasil analisa ahli.