Pelaksana proyek ini adalah PT Waskita Karya. Pembangunan gedung di dekat Pelabuhan Bangsal, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, ini dimulai pada Agustus 2014 dengan anggaran Rp21 miliar yang bersumber dari APBN.
Pada 16 Juli 2017, proyek gedung dengan daya tampung 3.000 orang ini telah diserahterimakan ke Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
Namun, setelah adanya serah terima, gedung tersebut tidak dapat digunakan sesuai dengan tujuan pembangunan sehingga berstatus mangkrak. Bahkan, kini gedung tersebut mengalami rusak parah akibat gempa yang terjadi pada tahun 2018.
Perihal proyek ini, pada tahun 2015 Polda NTB tercatat pernah melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan pekerjaan bangunan yang tidak sesuai dengan perencanaan.
Dalam proses penyelidikan, Polda NTB sempat menggandeng tenaga ahli dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) dan melakukan cek fisik bangunan.
Namun, penyelidikan kasus dihentikan pada akhir tahun 2016. Polda NTB tidak melanjutkan proses penyelidikan dengan merujuk pada hasil analisa ahli.
Berita Terkait
KPK memanggil enam ASN Kemenhub sidik perkara korupsi di DJKA
Selasa, 26 Maret 2024 18:05
5 saksi dipanggil KPK soal korupsi di PLTU Bukit Asam
Selasa, 26 Maret 2024 16:46
KPK periksa 10 saksi terkait perkara pungli
Selasa, 26 Maret 2024 16:46
Sahroni diperiksa KPK soal aliran uang dari Syahrul Yasin Limpo ke NasDem
Senin, 25 Maret 2024 11:36
KPK dukung presiden-wakil presiden terpilih komitmen berantas korupsi
Kamis, 21 Maret 2024 16:30
Jaksa KPK setorkan Rp958 juta uang pengganti ke kas negara
Senin, 18 Maret 2024 18:35
KPK evaluasi pengelolaan rutan dengan Dirjen PAS
Sabtu, 16 Maret 2024 10:20
KPK berhentikan sementara 15 pegawai terlibat pungli
Sabtu, 16 Maret 2024 10:14