Ikayana harus berani tampil terkait dugaan korupsi SPI Unud

id musyawarah ikayana,reses pastika ,kudapil pastika,SPI Unud

Ikayana harus berani tampil terkait dugaan korupsi SPI Unud

Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang juga Penasihat Ikatan Alumni Universitas Udayana (Ikayana) Made Mangku Pastika (tengah) berfoto bersama pengurus Ikayana pada acara Musyawarah Pleno 2023 Ikayana di Denpasar, Jumat (17/3/2023). ANTARA/Ni Luh Rhismawati.

Denpasar (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang juga Penasihat Ikatan Alumni Universitas Udayana (Ikayana) Made Mangku Pastika mendorong Ikayana harus berani tampil untuk mencarikan solusi bagi jajaran kampus yang terjerat kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI).

"Pada situasi seperti ini seharusnya Ikayana itu tampil. Jangan biarkan sahabat-sahabat kita, senior kita, teman kita harus menanggung sendiri," kata Pastika saat didaulat menyampaikan arahan pada Musyawarah Pleno 2023 Ikayana di Kampus Universitas Udayana, di Denpasar, Jumat.

Mantan Gubernur Bali dua periode itu berharap para alumni tidak sampai minder hanya karena kasus yang menjerat Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi SPI mahasiswa baru jalur mandiri di perguruan tinggi negeri itu.

"Harus ada sesuatu yang dilakukan Ikayana untuk situasi saat ini, apa yang harus dilakukan dan jangan pura-pura tidak tahu, jangan ingin menyelamatkan diri sendiri," ucap Pastika.

Pastika mendorong Ikayana agar turut mempelajari dengan seksama kasus hukum yang terjadi, selanjutnya merumuskan apa yang harus dikatakan Ikayana untuk memberikan semangat kepada keluarga besar Universitas Udayana dan para alumni agar tetap bisa membusungkan dada. "Kita tentu semua prihatin dengan kondisi saat ini yang menjadi buah bibir bukan hanya di Indonesia, tetapi saya kira di mana-mana," ujar mantan Kapolda Bali itu.

Melalui musyawarah tersebut, ia berharap kepada para pengurus yang terpilih agar program-program yang dirancang dapat memberikan nilai tambah bagi organisasi. "Sekurang-kurangnya juga dapat memberikan tempat berlindung bagi anggota-anggotanya ketika kena masalah seperti saat ini," ujarnya.

Sementara itu Ketua Umum Ikayana Prof Ir I Made Supartha Utama MS, PhD mengatakan akibat kasus hukum yang tengah melanda di kampus tersebut saat ini telah menyebabkan nilai-nilai institusi itu menjadi sorotan masyarakat.

Dia mengkhawatirkan kalau nilai-nilai institusi Universitas Udayana sampai turun akan menyebabkan rekognisi masyarakat berkurang. "Apalagi kompetisi dunia pendidikan sekarang itu tinggi sekali, ada pemeringkatan, baik nasional maupun internasional. Maka dengan rekognisi yang kurang menguntungkan ini bisa berdampak pada perolehan mahasiswa," ucapnya.

Ikayana, lanjut Prof Supartha, akan memberikan kontribusi dalam bentuk apapun untuk mendukung pemecahan masalah yang terbaik agar nilai-nilai institusi tersebut tetap dipertahankan. "Kami sebenarnya sudah komunikasi dengan alumni dari Fakultas Hukum untuk duduk bersama menyikapi seperti apa gerakan yang harus dilakukan untuk membantu Universitas Udayana," katanya.

Supartha juga mengajak mahasiswa Universitas Udayana agar bersama-sama menjaga jangan sampai ribut dan menjaga ketenangan serta nilai-nilai institusi agar tidak tercoreng. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana Prof I NGA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.

Baca juga: Aksi mahasiswa Unud Bali terkait dugaan korupsi SPI digelar Rabu
Baca juga: Rektor Gde Antara bantah dana SPI mengalir ke tiga staf Unud


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Bali, Senin (13/3) mengatakan penetapan tersangka terhadap orang nomor satu di Universitas Udayana tersebut berdasarkan hasil penyidikan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022, berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat, serta alat bukti petunjuk.

Menurut Eka, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.