NTB mengikuti arahan pusat soal larangan pejabat buka puasa bersama

id Pemprov NTB Patuhi Arahan Pusat Soal Larangan Buka Puasa Bersama ,Pemprov NTB,NTB,Larangan Buka Bersama Pejabat

NTB mengikuti arahan pusat soal larangan pejabat buka puasa bersama

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Muhammad Nasir. ANTARA/Nur Imansyah

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat akan mengikuti arahan Presiden Jokowi untuk tidak melakukan kegiatan buka bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

"Kita ikuti apa yang sudah disampaikan pusat," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Muhammad Nasir di Mataram, Jumat.

Menurut Nasir, apa yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat tentu akan dilaksanakan di daerah.

"Yang jelas kita ikuti dan patuhi," ujarnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

Arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yakni pertama penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan. Ketiga Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan arahan Presiden Jokowi terkait dengan larangan buka puasa bersama selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah harus dipatuhi oleh menteri/pejabat pemerintahan.

"Para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Akan tetapi, untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama," katanya.