Untuk besaran THR, kata Gede Aryadi, pengusaha wajib memberikan kepada pekerja atau buruh sesuai aturan perundangan. Misalnya, untuk pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka diberikan THR sebesar satu bulan gaji.
Baca juga: Disnaker Mataram menyiapkan surat edaran pembayaran THR pekerja
Baca juga: Disnakertrans NTB meminta perusahaan bayar THR tepat waktu
Bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan, tetap diberikan THR sesuai dengan hitungan proporsional."Contoh baru kerja satu bulan, tetap diberikan THR. Cara hitung-nya ada, 30 hari kerja," ujar dia.
Dia menjelaskan pemerintah menetapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar maupun mencicil THR yang tertuang dalam PP 36/2021. Ada empat sanksi yang dikenakan mulai dari ringan sampai dengan berat, di antaranya sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
"Kalau H-7 atau H-5 (Lebaran, red.) belum dibayar, silakan pekerja buat laporan pengaduan. Kami sudah membuat posko pengaduan di Kantor Disnakertrans NTB," katanya.
Disnakertrans NTB sediakan posko pengaduan THR Lebaran 2023
untuk memastikan perusahaan melaksanakan pembayaran hak karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku