Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat membuka posko pengaduan dan pelayanan konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023.
"Poskonya sudah kita buat, begitu juga di kabupaten dan kota," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Gede Putu Aryadi di Mataram, Senin.
Ia mengatakan pembentukan posko layanan pengaduan THR itu untuk memastikan perusahaan melaksanakan pembayaran hak karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sampai sekarang belum ada laporan pengaduan, tapi kalaupun ada pengaduan tidak langsung ditindak. Dilakukan dulu mediasi dengan mempertemukan antara pekerja dan pengusaha agar bisa menerapkan ketentuan THR keagamaan," ujarnya.
Pihaknya juga menerima konsultasi bagi karyawan yang ingin bertanya bagaimana menghitung besaran THR yang didapat. "Kami juga turun melakukan sosialisasi ke perusahaan dan pekerja terkait teknis pemberian THR keagamaan," kata dia.
Pihaknya sudah meminta perusahaan membayarkan THR secara tepat waktu, sesuai dengan aturan yang berlaku. "Harapan kita H-7 atau H-5 (Lebaran, red.) perusahaan sudah selesai memberikan THR," ujarnya.
Menurutnya, pemberian THR ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan, di mana THR dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
"Kenapa lebih cepat, supaya ada kepastian sehingga pekerja juga lebih tenang bekerja. Semakin lebih cepat diberikan lebih cepat berbelanja untuk keperluan Lebaran sehingga perputaran ekonomi lebih cepat," katanya.
Disnakertrans NTB sediakan posko pengaduan THR Lebaran 2023
untuk memastikan perusahaan melaksanakan pembayaran hak karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku