Pemkot Mataram dukung Penerapan Sanksi Perokok

id Pemkot Mataram

Kami memberikan dukungan dan apresiasi kepada pemerintah provinsi dalam pelaksanan peraturan itu, karena kami yakin Kota Mataram akan menjadi target utama percontohan dalam pelaksanaan kebijakan itu
Mataram,  (Antara)- Wakil Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang rencananya mulai Mei 2015 akan menerapkan sanksi denda sebesar Rp500 ribu bagi warga yang merokok di sembarang tempat.

"Kami memberikan dukungan dan apresiasi kepada pemerintah provinsi dalam pelaksanan peraturan itu, karena kami yakin Kota Mataram akan menjadi target utama percontohan dalam pelaksanaan kebijakan itu," katanya di Mataram, Selasa.

Selain sebagai ibu kota provinsi, Kota Mataram juga sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Dalam perda itu bahkan disebutkan sanksi administrasi bagi perokok, antara lain pemberian teguran tertulis pertama, kedua disertai pemanggilan, teguran tertulis ketiga dan penindakan dan atau pelaksanaan sanksi polisional dan atau pencabutan izin.

Sementara sanksi pidananya disebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan diancam pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

"Namun selama ini sifatnya masih berupa teguran dan imbauan, sehingga kesannya perda yang dibuat tidak punya taring," katanya.

Artinya, kata dia, penerapan sanksi berupa denda itu tidaklah mudah dan serta merta dapat dilaksanakan, apalagi hal ini berkaitan dengan kebiasaan dan budaya masyarakat.

"Penerapan sanksi ini hanya tinggal masalah waktu saja," ujarnya.

Terkait dengan itu, wakil wali kota meminta pihak provinsi jika ingin menerapkan sanksi Rp500 ribu bagi perokok yang merokok di sembarang tempat mulai Mei 2015, harus didahului dengan memberikan sosialisasi kepada para perokok.

"Selain itu, pemerintah provinsi juga harus memberikan dukungan berupa fasilitas dan sarana untuk perokok, agar perokok memiliki ruang khusus dan tidak menyalahi aturan yang ada," katanya.

Dikatakannya, kawasan tanpa rokok (KTR) dimaksudkan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung, mencegah perokok pemula, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari asap rokok.

Sesuai dengan perda, KTR meliputi tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain atau berkumpulnya anak-anak, kendaraan umum dan lingkungan tempat proses belajar mengajar.