Kajati NTB bocorkan 4 calon tersangka baru kasus pasir besi, siapa saja?

id Tambang pasir besi di Lombok Timur,Pasir besi Lombok Timur,Tersangka pasir besi,Kejati NTB

Kajati NTB bocorkan 4 calon tersangka baru kasus pasir besi, siapa saja?

Arsip foto-Gedung Kejati NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Kajati NTB mengungkapkan peran dari PSW. Sebagai Direktur PT AMG, Nanang mengatakan bahwa PSW yang menikmati semua keuntungan hasil tambang.

Dengan mengungkap peran PSW, Nanang pun menambahkan bahwa kerugian negara yang muncul dari aktivitas PT AMG melakukan penambangan pada Blok Dedalpak tanpa persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahunan dari Kementerian ESDM RI itu berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.

Namun demikian, Nanang belum dapat memastikan angka kerugian. Melainkan, dia meyakinkan bahwa hal tersebut masih menunggu hasil dari tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Dalam kasus ini pun sebelumnya kejaksaan telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Kepala Cabang PT AMG Kabupaten Lombok Timur berinisial RA, dan ZA, mantan Kepala Dinas ESDM NTB. Kedua tersangka juga telah menjalani tahanan titipan jaksa di Rutan Lapas Kelas IIA Mataram.

Dalam kasus ini PT AMG terungkap mengantongi legalitas izin penambangan pasir besi di atas lahan seluas 1.348 hektare. Izin tersebut berlaku selama 15 tahun terhitung sejak 2011 hingga 2026.

Izin itu pun terbit berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak yang masuk dalam Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.