Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nanang Ibrahim Soleh membocorkan adanya peluang tersangka keempat pada kasus dugaan korupsi tambang pasir oleh PT Anugrah Mitra Graha (AMG) pada Blok Dedalpak.
"Bisa saja seminggu ke depan atau lebih. Tunggu saja tanggal mainnya," kata Nanang di Mataram, Kamis.
Baca juga: Kejati NTB menetapkan Direktur PT AMG tersangka tambang pasir besi
Baca juga: Sekda NTB diperiksa penyidik Kejaksaan terkait kasus korupsi pasir besi
Baca juga: Kepala Dinas ESDM NTB jadi tersangka korupsi pasir besi Lombok Timur
Mengenai kriteria dari calon tersangka keempat ini, dia memilih untuk tidak berkomentar. Namun, Nanang memastikan bahwa penyidikan dari kasus tambang ini masih terus berkembang.
"Jadi, nanti lihat gelombang selanjutnya," ujar dia.
Dalam penanganan kasus ini kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka, yang terbaru Direktur PT AMG asal Jakarta berinisial PSW (74).
Penyidik menetapkan PSW sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (13/4) pagi. Alasan penyidik melakukan pemeriksaan di Jakarta karena PSW sudah tiga kali mangkir dari panggilan.
Usai pemeriksaan, penyidik langsung menetapkan PSW sebagai tersangka dan membawanya ke Mataram.
PSW datang dari Jakarta dengan pengawalan tim kejaksaan dan kepolisian mengenakan rompi merah bertuliskan Tahanan Tipikor.
Tiba sekitar pukul 15.00 Wita di Gedung Kejati NTB, PSW dengan borgol di tangan langsung digiring ke ruangan jaksa di bidang pidana khusus. Usai pemeriksaan, tersangka PSW melanjutkan proses penahanan di Rutan Lapas Kelas IIA Mataram.