Mantan Kepala Dinas ESDM NTB mengajukan praperadilan

id Mantan Kadis ESDM NTB,Kadis ESDM NTB Zaenal Abidin,Pasir besi ,Tersangka pasir besi

Mantan Kepala Dinas ESDM NTB mengajukan praperadilan

Arsip foto-Mantan Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin (kiri) yang kini menjadi salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir besi pada blok Dedalpak saat mendampingi tim kejaksaan melakukan penggeledahan di ruangannya di Kantor Dinas ESDM NTB, Mataram, Kamis (9/3/2023). ANTARA/Dhimas B.P.

Oleh karena itu, Umaiyah menilai kurang tepat penyidik menerapkan sangkaan pasal pidana yang mengatur tentang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut.

Terkait dengan adanya pengajuan praperadilan dari Zaenal Abidin, Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh menanggapi dengan menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan hak dari tersangka.

"Silakan, itu hak dari tersangka," ujar Nanang.

Dia pun menyatakan bahwa pihaknya akan mempersiapkan kebutuhan dalam menghadapi sidang praperadilan tersebut.

"Iya, tentu, kami persiapkan untuk menghadapi praperadilan itu," ucapnya.