Oleh karena itu, Umaiyah menilai kurang tepat penyidik menerapkan sangkaan pasal pidana yang mengatur tentang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut.
Terkait dengan adanya pengajuan praperadilan dari Zaenal Abidin, Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh menanggapi dengan menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan hak dari tersangka.
"Silakan, itu hak dari tersangka," ujar Nanang.
Dia pun menyatakan bahwa pihaknya akan mempersiapkan kebutuhan dalam menghadapi sidang praperadilan tersebut.
"Iya, tentu, kami persiapkan untuk menghadapi praperadilan itu," ucapnya.