Pemkot Mataram bagikan 600 Putusan Isbat Nikah

id Pemkot Mataram

Program isbat nikah gartis bagi masyarakat kurang mampu ini mulai dilaksanakan sejak April 2014 hingga 10 Desember 2014
Mataram,  (Antara)- Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyerahkan amar putusan isbat nikah gratis kepada 600 pasangan suami istri kurang mampu di daerah itu, sebagai dasar dikeluarkannya akta kelahiran gratis untuk anak-anak mereka.

Amar putusan isbat nikah gratis dan akta kelahiran itu diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Mataram H Ahyar Aduh kepada enam orang perwakilan, disaksikan oleh ratusan pasangan suami istri (pasutri) lainnya, jajaran pemerintah kota, Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kelas I Mataram, Kamis.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram H Ridwan mengatakan, program isbat nikah gartis bagi masyarakat kurang mampu ini mulai dilaksanakan sejak April 2014 hingga 10 Desember 2014.

Kegiatan isbat nikah yang bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kelas I Mataram ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah memberikan layanan gratis kepada masyarakat untuk mendapatkan dokumen administrasi catatan sipil.

Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa salah satu hak anak adalah memiliki satu nama untuk identitas diri sebagai status warga negara.

Dengan demikian, anak usia 0-18 tahun wajib memiliki akta kelahiran, sekaligus untuk mendukung program Kota Mataram menuju Kota Layak Anak pada 2018.

"Artinya, banyak anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran disebabkan orang tuanya tidak memiliki buku nikah," katanya.

Oleh karena itu, untuk membantu anak-anak memiliki akta kelahiran, pemerintah harus terlebih dahulu membantu orang tuanya memiliki buku nikah yang didasari dengan isbat nikah.

"Berdasarkan pengalaman itulah, Pemerintah Kota Mataram memprogram isbat nikah gratis, kendati buku nikahnya belum jadi namun amar putusan isbat nikah bisa menjadi dasar pengeluaran akta kelahiran," katanya.

Ia mengatakan, selain memberikan bantuan sebesar Rp250 ribu kepada setiap pasutri untuk penerbitan amar putusan isbat nikah, Pemerintah Kota Mataram juga memberikan akta kelahiran gratis kepada 600 pasutri sesuai jumlah anak mereka.

"Kami belum menghitung pasti berapa jumlah akta yang akan dikeluarkan untuk 600 pasutri. Namun jika dirata-ratakan satu pasutri memiliki tiga anak, maka kami akan mengeluarkan sekitar 1.800 akta kelahiran," ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh usai menyerahkan secara simbolis amar putusan isbat nikah dan akta kelahiran gratis mengingatkan masyarakat jangan menganggap sepele masalah administrasi kependudukan.

"Kelengkapan administrasi kependudukan merupakan kewajiban orang tua sebagai bentuk kepastian dan perlidungan hukum, serta hak-hak sebagai warga negara baik dalam bidang kesehatan maupun pendidikan," katanya.

Oleh karena itu, camat dan lurah harus terus aktif memberikan sosialisasi tentang pentingnya administrasi kependudukan, bahkan sebagai komitmen pemerintah kota telah memberikan pelayanan gratis untuk setiap penerbitan administrasi kependudukan dan cacatan sipil.