"Nah ini kan harus jelas juga. Ada tidak aturan atau payung hukumnya. Kalau itu tidak ada berarti ilegal," tegasnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, berapa pun biaya distribusi atau biaya yang dikenakan tidak menjadi soal, terpenting pengelola parkir sudah memiliki payung hukum dan memiliki rasa tanggungjawab untuk menjaga kendaraan wisatawan.
"Orang berwisata itu cari aman, nyaman dan apa yang dilihat itu mereka puas. Soal ada biaya parkir motor dikenakan Rp10 ribu, mobil Rp15 ribu dan bus Rp20 ribu ini harus jelas dasarnya memungut apa. Jangan sampai gara-gara ini wisatawan jadi kapok datang lagi ke Mandalika. Kalau ini terjadi yang rugi juga masyarakat," katanya.
Berita Terkait
Dua sopir Lombok Taksi dianiaya saat parkir di Mandalika
Kamis, 5 September 2024 20:25
DPRD minta lahan parkir di RSUD Praya Lombok Tengah diperluas
Sabtu, 29 Juni 2024 11:41
Juru parkir di kuburan Lombok Tengah raup pendapatan di Idul Fitri 2024
Rabu, 10 April 2024 14:20
Pengunjung keluhkan bayar parkir dua kali di Pasar Renteng Loteng
Kamis, 21 September 2023 20:21
Bandara Lombok menerapkan pembayaran parkir nontunai
Selasa, 1 Agustus 2023 15:40
Satpol PP Loteng tertibkan juru parkir ilegal di Pasar Jelojok
Kamis, 6 Juli 2023 15:54
Bupati: penonton WSBK 51 ribu, pendapatan parkir hari pertama hanya Rp2,8 juta
Selasa, 20 Juni 2023 16:22
Bupati: Pendapatan parkir WSBK 2023 mencapai Rp152 juta
Jumat, 16 Juni 2023 16:47