Pemprov NTB meminta Lombok Tengah serius tangani parkir liar Mandalika

id parkir di Lombok tengah,parkir di Mandalika,parkir liar di Lombok Tengah,Mandalika,Kadispar NTB Jamaluddin Malady

Pemprov NTB meminta Lombok Tengah serius tangani parkir liar Mandalika

Kepala Dinas Pariwisata NTB, Jamaluddin Malady. (ANTARA/Nur Imansyah).

"Nah ini kan harus jelas juga. Ada tidak aturan atau payung hukumnya. Kalau itu tidak ada berarti ilegal," tegasnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, berapa pun biaya distribusi atau biaya yang dikenakan tidak menjadi soal, terpenting pengelola parkir sudah memiliki payung hukum dan memiliki rasa tanggungjawab untuk menjaga kendaraan wisatawan.

"Orang berwisata itu cari aman, nyaman dan apa yang dilihat itu mereka puas. Soal ada biaya parkir motor dikenakan Rp10 ribu, mobil Rp15 ribu dan bus Rp20 ribu ini harus jelas dasarnya memungut apa. Jangan sampai gara-gara ini wisatawan jadi kapok datang lagi ke Mandalika. Kalau ini terjadi yang rugi juga masyarakat," katanya.