Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengusut adanya dugaan penyelewengan dalam penyertaan modal pemerintah kepada PT Gerbang NTB Emas (GNE) sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) yang menyelenggarakan sistem penyediaan air minum (SPAM) regional tahun 2019-2022.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin di Mataram, Kamis, membenarkan adanya upaya kepolisian dari Tim SubDirektorat (Subdit) III Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda NTB dalam menelusuri dugaan penyelewengan tersebut.
"Iya, benar. Sekarang tim dari subdit krimsus sedang mengumpulkan data dan informasi," kata Arman.
Dari penanganan kasus ini pun terungkap adanya penerbitan surat permintaan klarifikasi dari pihak kepolisian kepada Kepala Biro Hukum Sekretariat Provinsi (Setda) NTB. Permintaan klarifikasi diagendakan pada Selasa (2/5).
Terkait adanya agenda tersebut, Arman enggan memberikan tanggapan. Namun, dia memastikan bahwa dalam penanganan ini tidak menutup kemungkinan kepolisian akan meminta klarifikasi kepada para pihak yang mengetahui dan terlibat dalam proses penyertaan modal tersebut.
Gubernur NTB Zulkieflimansyah secara resmi menunjuk PT GNE sebagai pelaksana penyelenggaraan SPAM regional sesuai dengan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor: 500-560.
Tindak lanjut pergub tersebut, PT GNE menjalankan dua metode dari pelaksanaan proyek. Pertama, proyek SPAM Regional Se-Pulau Lombok yang akan diselenggarakan melalui proses kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).
Kedua, "business to business" dengan metode "Sea Water Reverse Osmosis" (SWRO) untuk menunjang ketersediaan air bersih di daerah yang sulit dijangkau oleh jaringan PDAM.
Pada tahun 2019, tercatat PT GNE melakukan penandatanganan nota kesepahaman kerja sama dengan investor asing, yakni Mckinley Investment yang merupakan investor gabungan dari tiga negara "Amerika Serikat, Korea dan Jepang).
Dalam kesepakatan yang berlangsung di Thailand tersebut, Mckinley Investment menyetujui investasi awal dalam penyediaan air bersih tersebut senilai Rp600 miliar.
Selanjutnya, PT GNE pada akhir Januari 2020 juga tercatat melakukan pendatanganan nota kesepahaman kerja sama dengan PT Potum Mundi Infranusantara (Potum). Nilai investasi dari kerja sama tersebut disetujui dengan angka Rp2 Triliun.
Dalam pendatanganan tersebut, PT Potum bertindak sebagai perusahaan yang membangun infrastruktur SPAM. Sedangkan, PT GNE sebagai pihak pengelola.
Kerja sama tersebut meliputi penyediaan sistem untuk pelayanan air di Kabupaten Lombok Utara dan Kota Mataram serta kawasan strategis di 3 Gili (Trawangan, Air, dan Meno) dan Senggigi. Selain itu, Potum juga akan mendukung penyediaan sistem air untuk pelayanan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Dari penandatanganan kerja sama tersebut, Gubernur NTB dan sejumlah pejabat daerah turut hadir menyaksikan.
Selanjutnya, ada kerja sama PT GNE dengan PT Berkat Air Laut (BAL) dalam penyediaan air bersih di Gili Trawangan dan Meno. Namun demikian, pihak pemerintah pada Desember 2022 secara resmi telah mencabut izin karena penyediaan air bersih oleh PT GNE yang bekerja sama dengan PT BAL tersebut berasal dari air tanah.
Selain itu, pemerintah mempertimbangkan adanya PDAM Amerta Dayan Gunung milik Pemerintah Kabupaten Lombok Utara yang mengelola SPAM di kawasan wisata tersebut.
Dalam pengelolaan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan dan Meno, PDAM Amerta Dayan Gunung menjalin KBPU dengan PT Tiara Citra Nirwana (TCN). Pengolahan air bersih itu pun dilakukan dengan sistem SWRO.
Operasional PT TCN di kawasan wisata itu telah diperkuat dengan adanya penerbitan surat izin dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.
Berita Terkait
Walhi soroti Polda NTB tak ungkap kerugian kasus air di Trawangan
Jumat, 17 Mei 2024 18:07
Dampak lingkungan kasus air di Trawangan nyata kerugian negara
Kamis, 16 Mei 2024 17:27
Pemprov NTB tanggapi soal penetapan Direktur PT GNE sebagai tersangka
Kamis, 2 Mei 2024 20:05
Polda NTB pantau keberadaan dua tersangka pengeboran air tanah di Gili Trawangan
Kamis, 2 Mei 2024 16:36
Polda NTB: Direktur BAL tersangka pengeboran air tanah berstatus mantan napi
Kamis, 2 Mei 2024 16:28
Tipidter tidak bahas kerugian kasus pengeboran air tanah di Gili Trawangan
Kamis, 2 Mei 2024 16:27
Polda NTB tetapkan direktur GNE Samsul Hadi tersangka kasus penyediaan air bersih
Rabu, 1 Mei 2024 6:53
Penanganan kasus penyertaan modal GNE masih berjalan
Selasa, 22 Agustus 2023 15:05