Masa transisi endemi waktu yang patut diwaspadai masyarakat

id pheic,rspi sulianti saroso,covid-19,pandemi covid-19

Masa transisi endemi waktu yang patut diwaspadai masyarakat

Tangkapan layar Dokter Spesialis Paru RSPI Sulianti Saroso Jakarta Faisal Rizal Matondang dalam Siaran Sehat yang diikuti di Jakarta, Rabu (10/5/2023). (ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti)

Jakarta (ANTARA) - Dokter Spesialis Paru RSPI Sulianti Saroso Jakarta Faisal Rizal Matondang menekankan bahwa masa transisi dari pandemi ke endemi COVID-19 merupakan sebuah waktu yang justru patut diwaspadai oleh masyarakat.
 

“Masa transisi adalah masa yang harus diwaspadai, karena sedang terjadi perubahan situasi yang tadinya kasus besar, virus ganas sekarang menjadi jinak dan tren (kasus) kecil,” kata Faisal dalam Siaran Sehat yang diikuti di Jakarta, Rabu.

Menanggapi hal yang harus diperhatikan agar bisa menuju endemi setelah Badan Kesehatan Dunia (WHO) mencabut ketentuan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (Public Health Emergency International of Concern/PHEIC) dari COVID-19, Faisal meminta masyarakat lebih waspada.
 

Faisal mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tidak euforia berlebihan karena masa yang nampak terkendali ini, sebenarnya menjadi masa penentu  berhasilnya Indonesia bisa memasuki masa endemi dengan aman tanpa adanya kenaikan kasus positif ataupun kematian.

Meski tren saat ini secara keseluruhan terpantau menurun di beberapa negara, bahkan sudah ada yang nol kasus akibat pelayanan vaksinasi yang membuat orang tidak mudah tertular virus semakin membaik.

“Kita harus memberikan edukasi terus kepada masyarakat untuk tetap waspada, karena yang baru dicabut itu PHEIC saja, bukan status pandeminya. Jadi, kita tunggu pemerintah membuat regulasi atau aturan lain, sambil menjaga protokol kesehatan kita, ingat ini masih ada COVID-19 dan pandemi yang belum dicabut,” ujarnya.

Sedangkan terkait pencabutan PHEIC, ia menilai keputusan WHO dapat memberikan dampak bagi kehidupan masyarakat di Indonesia. Bila sebelumnya pemerintah mewajibkan tes usap melalui PCR atau antigen dan vaksinasi sebagai syarat perjalanan, kini hal tersebut lebih diserahkan kepada kesadaran masyarakat saja.

Dikhawatirkan dengan pemberian kebebasan seperti sebelum adanya pandemi, masyarakat meninggalkan protokol kesehatan. Guna mencegah hal tersebut terjadi, Faisal mendesak pemerintah untuk membuat regulasi yang segera disosialisasikan kepada masyarakat dalam menyikapi pencabutan status kedaruratan ataupun masa transisi ini. “Mudah-mudahan akan ada regulasi untuk menyikapi situasi ini, karena kebijakan menyesuaikan kondisi di Indonesia,” ujar Faisal.

Baca juga: Pencegahan COVID-19 di Mataram tetap berjalan di masa transisi
Baca juga: Health system strengthened after COVID emergency status lifted: KSP


Sementara status kedaruratan kesehatan masyarakat terkait COVID-19 di Indonesia, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Saikin menyatakan keputusan tersebut berada di tangan Presiden Joko Widodo. Menkes Budi menyatakan dirinya masih mencari waktu senggang untuk berdialog bersama Presiden, tentang rencana mencabut status kedaruratan kesehatan terkait COVID-19 di Indonesia. "Itu nanti Presiden Joko Widodo yang memutuskan, sesudah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Nanti kami cari waktunya," kata Budi.