Kejari Mataram Usut Kasus RTLH Lombok Utara

id RTLH KLU

Kejari Mataram Usut Kasus RTLH Lombok Utara

Ilustrasi Korupsi (ANTARA News/Lukisatrio) (1)

"Belum ada tersangka dalam kasus ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,"
Mataram, (Antara NTB) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, tengah mengusut kasus pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Lombok Utara yang diduga terjadi penyelewengan dana APBN 2013 dalam pemberian bantuan rehabilitasi.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram Herya Sakti Saad kepada wartawan, Jumat, mengatakan bahwa kasus tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

Dalam dugaan penyelewengan tersebut, pemerintah pusat telah menggelontorkan dana sebesar Rp14,7 miliar untuk 2.400 unit RTLH di Lombok Utara, dengan setiap kepala keluarga mendapat kucuran dana senilai Rp7,5 juta.

"Belum ada tersangka dalam kasus ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," katanya.

Terakhir, kata Herya Sakti, penyidik telah memeriksa lima kepala desa yang berada di Kecamatan Gangga, Lombok Utara. Namun yang hadir saat itu hanya empat orang.

"Penyidik memeriksa empat saksi terkait proses pendistribusian bantuan rehabilitasi kepada setiap penerima dana sebesar Rp7,5 juta," katanya.

Selain itu, penyidik juga telah memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, baik tim teknis dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana dan Pemerintah Desa (BPMPPKB-Pemdes) Kabupaten LOmbok Utara, maupun dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat.

Setelah memeriksa saksi dari Pemerintahan Kabupaten Lombok Utara, penyidik mengagendakan pemanggilan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera).

Herya Sakti menjelaskan bahwa pemanggilan itu dilakukan karena berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dari pejabat Pemkab Lombok Utara, terkait urusan anggaran itu langsung dikelola oleh pihak Kemenpera.

Sementara, para pejabat yang duduk di Pemkab Lombok Utara hanya sebagai pelaksana lapangan, dalam hal ini bertugas mendistribusikan material dan pengawasan kerja.

"Terkait anggaran diatur oleh pusat, sedangkan daerah hanya sebagai pelaksana," ucapnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, penyidik telah mengagendakan pemanggilan PPK dari Kemenpera. "Surat panggilan sudah dikirim, dan agenda pemeriksaannya dijadwalkan pada pekan ini," kata Herya Sakti.

Ia mengatakan bahwa PPK akan diperiksa seputar kontrak yang dilakukan dengan pihak kontraktor lokal di Lombok Utara. Dalam hal ini, pihak kontraktor yang menerima proyek pengadaan tersebut dari CV Kusuma Pratama.

"Manajer CV Kusuma Pratama, Ruslan, dia sebagai penyedia bahan bangunan untuk proyek rehabilitasi RTLH di Lombok Utara," ucapnya.

Terkait hal tersebut, pihaknya juga telah mengagendakan untuk memanggil Ruslan sebagai saksi. "Belum ditetapkan waktunya, yang jelas nanti akan dipanggil karena dia sebagai penyedia bahan bangunan," katanya. (*)