Sumbawa Barat (Antara NTB) - Penyidik Kepolisian Resor Sumbawa Barat terus mengusut dan mengembangkan kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) hasil penggerebekan beberapa hari lalu karena tidak menutup kemungkinan ada pemasok besar barang haram tersebut.
"Kami masih mengembangkan kasus ini, meskipun sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubag Humas Polisi Resor (Polres) Sumbawa Barat Iptu Hofni Nefabureni ketika dihubungi dari Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu.
Ia mengatakan pihaknya tidak menahan dua dari tiga orang yang ditangkap dalam penggerebekan pelaku penyalahgunaan narkotika yang dilakukan pada Senin (2/2) di Kelurahan Kuang, Taliwang, Sumbawa Barat.
Salah satu dari dua orang yang tidak ditahan itu berstatus tersangka bernisial Tf alias Gery, sedangkan satu orang lainnya berinisial Ar alias Ramon.
Satu tersangka dalam kasus tersebut yang ditahan atas nama Sp alias Ribon. Penahanan terhadap Ribon, menurut dia, dilakukan karena dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan merupakan orang yang menguasai, memiliki, mengedar, menyimpan, membeli dan memakai barang bukti berupa sabu-sabu seberat 8,52 gram yang disita dalam penggerebekan tersebut.
Ribon dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 112 ayat 1 dan 2 juncto pasal 114 ayat 1 juncto pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sabu-sabu sendiri masuk dalam golongan narkotika golongan satu.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara, karena itu penyidik melakukan penahan terhadap Ribon," ujarnya.
Satu tersangka lainnya, kata Hofni, yakni Gery tidak ditahan karena yang bersangkutan hanya pemakai, sedangkan ancaman hukuman untuk pemakai narkoba di bawah lima tahun.
"Jadi yang bersangkutan tidak ditahan, tetapi dikenakan wajib lapor. Statusnya tetap tersangka dan proses hukumnya tetap dilanjutkan," ucap Hofni.
Sementara untuk Ramon, tidak ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ditahan karena berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan penyidik, yang bersangkutan bebas narkotika.
"Tetapi Ramon juga tetap dikenakan wajib lapor karena keterangannya dibutuhkan penyidik dalam pengembangan kasus ini," katanya.
Ia menjelaskan ketiga orang itu digerebek pada Senin (2/2) di rumah Ribon di Kelurahan Kuang. Selain menyita barang bukti berupa sabu-sabu, tim Buser Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat juga menyita satu buah bong (alat pengisap sabu-sabu), satu buah timbangan elektrik, satu unit telepon selular, gunting kecil, dua bungkus plastik berisi 92 lembar plastik kecil, empat buah korek api gas dan uang tunai Rp2,56 juta yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.
Hofni menegaskan kasus penyalahgunaan narkotika menjadi atensi kepolisian karena sejauh ini tingkat penyalahgunaan barang haram tersebut sudah masuk kategori memprihatinkan.
"Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini," kata Hofni. (*)