92 Persen Nasabah Bank di NTB Manfaatkan "Riba"

id MUI Riba

92 Persen Nasabah Bank di NTB Manfaatkan "Riba"

Ilustrasi. Riba diharamkan. (kaguralagoe.blogspot.com) (1)

"Tadi disebutkan oleh pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa `market share` perbankan syariah di Nusa Tenggara Barat (NTB) baru delapan persen, berarti 92 persen masih dengan sistem riba atau membungakan uang,"
Mataram (Antara NTB) - Wakil Ketua Bidang Hukum dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Barat Mustamiuddin Ibrahim mengatakan 92 persen nasabah bank di daerah ini masih memanfaatkan sistem "riba".

"Tadi disebutkan oleh pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa `market share` perbankan syariah di Nusa Tenggara Barat (NTB) baru delapan persen, berarti 92 persen masih dengan sistem riba atau membungakan uang," katanya pada acara "Expo iB Vaganza" di Mataram, Kamis.

Expo Islamic Bank (iB) yang digelar di Mataram Mall pada 12-15 Februari 2015 tersebut diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bekerja sama dengan industri perbankan syariah. Kegiatan tersebut dibuka Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi dan dihadiri Pimpinan Direktorat Perbankan Syariah (DPbS) OJK Dani Gunawan Hidad.

Mustamiuddin mengatakan dulu masyarakat diperbolehkan memanfaatkan bunga bank karena keadaan darurat atau belum ada industri perbankan syariah di Indonesia, termasuk NTB.

Namun, saat ini industri perbankan syariah sudah mulai berkembang, tidak hanya di Indonesia, tapi juga negara lainnya.

"Semestinya, dengan banyaknya industri perbankan syariah masyarakat NTB yang mayoritas muslim sudah beralih ke perbankan syariah yang tidak menerapkan sistem riba," ujarnya.

Dalam menyikapi masalah ini, kata dia, pihaknya hanya bisa memberikan nasihat kepada umat untuk beralih ke perbuatan yang sesuai dengan syariah Islam.

Pihaknya juga tidak bisa melarang masyarakat untuk mengakses perbankan nonsyariah karena Indonesia adalah negara dengan ideologi Pancasila, sehingga MUI hanya bisa memberikan anjuran, meskipun di dalam Al Quran sudah jelas-jelas riba itu diharamkan.

"Tapi kami terus mendorong supaya umat menerapkan syariat Islam tidak setengah-setengah," ucap Mustamiuddin.

Menurut dia, industri perbankan syariah menyediakan produk dan layanan jasa yang relatif lebih mudah.

Mustamiuddin mencontohkan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah tidak memungut biaya apa pun bagi umat yang menabung, bertransaksi menggunakan mesin anjungan tunai mandiri dan mengirim uang.

"Ini yang perlu dipahami lebih mendalam oleh masyarakat, khususnya umat Islam," katanya.

Ia juga mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh OJK dan industri perbankan syariah yang menggelar "Expo iB Vaganza" di Kota Mataram, dalam rangka menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat agar lebih mengenal produk serta jasa layanan perbankan syariah.

"Harapan saya dengan kegiatan ini perbankan syariah bisa menjadi `raja` di NTB, yang merupakan daerah seribu masjid," ujarnya. (*)