Pemkot Mataram siapkan Rp27 miliar untuk gaji ke-13 ASN

id Gaji ASN di Mataram,Gaji ASN,Gaji ASN ke-13,Mataram

Pemkot Mataram siapkan Rp27 miliar untuk gaji ke-13 ASN

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi. (ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyiapkan anggaran Rp27 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 kepada ribuan aparatur sipil negara (ASN) di kota itu.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Senin (22/5) mengatakan alokasi gaji ke-13 sebesar Rp27 miliar itu, sesuai dengan kebijakan penyusunan APBD 2023.

"Untuk pencairan gaji ke-13 ini direncanakan pada bulan Juni 2023, sesuai dengan aturan dari pemerintah," katanya.

Sementara jumlah PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Mataram sekitar 5.000 orang.

Syakirin mengatakan pencairan gaji ke-13 setiap tahun memang sudah dijadwalkan di bulan Juni, karena tujuannya adalah untuk dana pendidikan.
Yakni, membantu masyarakat memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak mereka, apalagi yang memiliki anak baru masuk sekolah atau melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

"Dengan demikian, pencairan gaji ke-13 saat proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) atau tahun ajaran baru bisa lebih tepat sasaran," katanya.

Menurutnya, pencairan gaji ke-13 sama seperti pencairan tunjangan hari raya (THR), diberikan kepada semua ASN termasuk pejabat eselon II.

Sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2022, besaran gaji ke-13 diberikan kepada PNS adalah satu kali gaji pokok berdasarkan golongan, sehingga ASN menerima gaji ke-13 secara utuh tanpa ada potongan-potongan apapun, seperti halnya saat menerima THR.

"Kalau pemberian gaji setiap bulan, mungkin PNS ada potongan-potongan untuk pinjaman atau lainnya. Potongan-potongan itu tidak dilakukan di gaji ke-13, jadi PNS menerima gaji utuh," katanya.

Sementara menyinggung tentang pemberian gaji ke-13 untuk pegawai non-PNS, Syakirin mengatakan, tidak ada alokasi anggaran khusus bagi pegawai non-PNS.

Baca juga: 230 nakes di Lombok Timur diangkat sebagai ASN
Baca juga: PUPR targetkan hunian ASN di IKN mulai konstruksi Juli 2023


"Dalam kontrak yang ditandatangani pegawai non-PNS di Mataram, tidak ada disebutkan bahwa mereka berhak menerima gaji ke-13 maupun THR. Dalam kontrak hanya disebutkan hak gaji," katanya menambahkan.