MA vonis pelaksana proyek dermaga Gili Air 4 tahun penjara
Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,
Dalam putusan tersebut, hakim menyampaikan pertimbangan yang memberatkan, salah satunya perihal kerugian negara yang muncul dari hasil audit Inspektorat NTB senilai Rp782 juta.
Karena itu dalam uraian putusan, turut disampaikan bahwa terdakwa Edi S. A. Rahman yang berperan sebagai penerima kuasa dari Direktur PT Gelora Megah Sejahtera, Suwandi, dinyatakan sebagai pihak yang bertanggung jawab dari munculnya kerugian negara.
Munculnya kerugian dari proyek pembangunan dermaga di kawasan wisata Gili Air pada Dinas Perhubungan, Kelautan, dan Perikanan Kabupaten Lombok Utara, dengan nilai kontrak Rp6,28 miliar itu dibuktikan dari kajian ahli konstruksi.
Ditemukan kurangnya volume pekerjaan dengan nilai pengganti kerugian senilai Rp98,138 juta dan kelebihan pembayaran yang meliputi tiga item senilai Rp684,238 juta.
Kemudian perihal angka uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Edi senilai Rp617,3 juta itu hasil pengurangan uang titipan dari tiga terdakwa lain, dengan nilai Rp40 juta dari Suwandi, Rp50 juta dari Slamet Waloejo, dan Rp75 juta dari Luqmanul Hakim.