Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mempelajari asal usul aset milik Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
“Yang kami cari adalah sumbernya dari mana. Untuk itu KPK akan kirim tim ke Pangkalpinang, mendalami asal usul kepemilikan aset,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi, Selasa.
KPK telah memanggil Aklil untuk memberikan klarifikasi terkait LHKPN yang dilaporkannya dan langkah KPK selanjutnya adalah memeriksa kesesuaian data yang dilaporkan dengan fakta di lapangan. "Jadi, kami mau validasi informasi yang kami dapat dari yang bersangkutan dan dari data-data perbankan yang sudah kami peroleh, transaksi keuangan ke luar-masuk," ujarnya.
Aklil telah menjalani klarifikasi selama sekitar 5 jam pada Rabu (17/5) oleh Direktorat LHKPN Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK. Aklil diketahui tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.30 WIB dan masuk ke ruangan Direktorat LHKPN pada sekitar pukul 09.00 WIB.
Yang bersangkutan selesai menjalani klarifikasi pada pukul 14.13 WIB. Namun, Aklil sama sekali tidak memberikan komentar usai menjalani klarifikasi dan memilih langsung untuk meninggalkan Gedung Merah Putih.
Baca juga: Pemkot Bogor gandeng KPK edukasi generasi muda
Baca juga: Ema Sumarna sebut pencekalan oleh KPK kepentingan penyidikan
Menurut data dari situs LHKPN KPK, Maulan Aklil terakhir kali melaporkan LHKPN periodik 2020 yang dilaporkan pada 2021, Maulan Aklil melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp11.380.412.373 Dalam LHKPN tersebut, Maulan Aklil melaporkan kekayaan berupa tanah dan bangunan. sebesar Rp11.105.200.000. Kemudian yang bersangkutan melaporkan kekayaan berupa alat transportasi dan mesin, berupa satu buah kendaraan Mitsubishi Pajero Sport tahun 2015 senilai Rp220.000.000.
Aklil juga melaporkan kekayaan berupa kas atau setara kas sebesar Rp55.212.373. Dalam laporan itu juga dituliskan jika Maulan melaporkan tidak memiliki utang dan surat berharga.
Berita Terkait
Sanksi atas cakada terjaring OTT tunggu putusan inkrah
Kamis, 28 November 2024 5:16
Menteri Agama laporkan penerimaan gratifikasi ke KPK
Rabu, 27 November 2024 11:58
Profil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terkena OTT KPK
Selasa, 26 November 2024 9:29
KPK bantah ada muatan politik dalam OTT Gubenur Bengkulu
Senin, 25 November 2024 17:56
OTT KPK: Gubenur Bengkulu gunakan uang korupsi untuk timses pilkada
Senin, 25 November 2024 17:45
OTT KPK: Gubernur Bengkulu peras anak buah untuk biaya pilkada
Senin, 25 November 2024 4:34
KPK sita uang Rp7 miliar dalam OTT Gubernur Bengkulu
Senin, 25 November 2024 4:28
KPK tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin sebagai tersangka
Senin, 25 November 2024 4:21