Penyandang disabilitas di Medan berhak dapat pekerjaan

id Penyandang disabilitas,Disabilitas di Medan,Disnaker Kota Medan,Medan,Puskesmas di Medan

Penyandang disabilitas di Medan berhak dapat pekerjaan

Penyandang disabilitas mengajukan pertanyaan saat sosialisasi unit layanan disabilitas ketenagakerjaan di Medan, Rabu (24/5/2023). (ANTARA/HO-Diskominfo Kota Medan)

Medan (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, Sumatera Utara, menyatakan penyandang disabilitas berhak mendapat pekerjaan, baik di pemerintahan, BUMN/BUMD maupun perusahaan swasta. "Penyandang disabilitas juga berhak mendapat kesempatan bekerja," ucap Sekretaris Disnaker Kota Medan Ridwan Sitanggang dalam sosialisasi unit layanan disabilitas ketenagakerjaan di Medan, Sumut, Rabu.

Apalagi, Undang-undang (UU) No.8/2016 tentang Penyandang Disabilitas menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin akses yang setara bagi penyandang disabilitas.

Undang-undang tersebut mengamanahkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN/BUMD wajib memperkerjakan paling sedikit dua persen dari jumlah pegawai atau pekerja sesuai bunyi Pasal 53 UU No.8/2016. "Sedangkan bagi perusahaan swasta wajib mempekerjakan penyandang disabilitas satu persen dari jumlah pegawai atau pekerjanya," ungkap Ridwan di hadapan perwakilan perusahaan maupun BUMN/BUMD.

Direktorat Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kementerian Ketenagakerjaan Suherman mengatakan komitmen dan layanan disabilitas merupakan ukuran peradaban suatu bangsa. "Tugas kita selanjutnya memastikan semua kebijakan dapat terlaksana dengan baik dan tereksekusi dengan tepat serta dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas," kata dia.

Pihaknya juga memaparkan beberapa regulasi kesempatan bekerja penyandang disabilitas, di antaranya Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menyatakan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Kemudian Undang-undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 5 berbunyi setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.

Lalu Undang-undang No.8/2016 tentang Penyandang Disabilitas menyebut pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas.

Baca juga: Biden meluncurkan upaya perlindungan kaum disabilitas akibat COVID-19
Baca juga: Gubernur NTB mengupayakan penambahan fasilitas bagi kaum difabel


Suherman mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini yang mencerminkan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan Kota Medan telah berbuat. "Saya berharap ULD Medan terasa manfaatnya, sehingga tidak sia-sia wali kota membuat SK karena memang ULD punya karya nyata mengoptimalkan penempatan tenaga kerja disabilitas," tuturnya.

Selain mengoptimalkan penempatan tenaga kerja disabilitas, ULD Ketenagakerjaan Kota Medan juga bisa mengoptimalkan upaya penyandang disabilitas menjadi wirausahawan. "Bisa jadi penyandang disabilitas punya dua kecenderungan, menjadi karyawan atau membangun usaha. Kita tinggal memfasilitasi," ungkap Suherman.*