Mantan Bupati Lombok Tengah diminta hadir kembali di sidang korupsi BLUD RSUD Praya

id RSUD Praya,BLUD RSUD Praya,RSUD Lombok Tengah,Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili

Mantan Bupati Lombok Tengah diminta hadir kembali di sidang korupsi BLUD RSUD Praya

Penasihat hukum terdakwa Adi Sasmita, Lalu Anton Hariawan (kedua kiri) menunjukkan salinan Perbup Lombok Tengah Nomor 53 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa BLUD pada RSUD Praya, Kabupaten Lombok Tengah kepada ahli audit dari inspektorat di hadapan majelis hakim dalam sidang perkara korupsi BLUD di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Senin (29/5/2023) malam. ANTARA/Dhimas BP

Mataram (ANTARA) - Mantan Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Suhaili, diminta penasihat hukum dari salah seorang terdakwa untuk hadir sebagai saksi di sidang perkara korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada RSUD Praya.

"Dalam sidang sudah kami minta ke majelis hakim untuk menghadirkan mantan Bupati Lombok Tengah. Tetapi demikian, sudah cukup kata JPU (jaksa penuntut umum)," kata Lalu Anton Hariawan di Mataram, Selasa.

Baca juga: Eks Bupati dan Wabup Lombok Tengah bantah terima aliran dana BLUD RSUD Praya
Baca juga: Eks Direktur RSUD Praya ungkap dana BLUD mengalir ke jaksa


Permintaan agar Suhaili hadir memberikan kesaksian dalam persidangan terdakwa Adi Sasmita dan Baiq Prapningsiah Asmarini tersebut, jelas dia, berkaitan dengan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Tengah Nomor 53 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa BLUD pada RSUD Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

"Karena dalam perkara ini, ada yang tidak kontradiktif terkait dasar pengadaan barang/jasa BLUD, itu antara keterangan ahli dari LKPP (lembaga kebijakan pengadaan barang jasa pemerintah) dengan inspektorat. Makanya, karena berkaitan dengan perbup itu, mantan bupati yang mengeluarkan harus hadir memberikan penjelasan," ujarnya.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (29/5) malam tersebut, ahli dari LKPP menyebutkan bahwa pengadaan barang/jasa BLUD mengacu pada aturan yang dikeluarkan pimpinan BLUD, dalam hal ini Direktur RSUD Praya dr. Muzakir Langkir.

Namun, keterangan dari LKPP itu berbeda dengan Inspektorat Lombok Tengah yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa BLUD mengacu pada Perbup Lombok Tengah Nomor 53 Tahun 2016 tersebut.

Perbup yang mengatur tentang pengadaan barang/jasa BLUD itu pun dinilai Anton sudah merupakan turunan yang sah dari Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Dalam pasal 61 itu sudah disebutkan bahwa pengadaan barang/jasa BLUD masuk dalam pengecualian perpres," ujarnya.

Begitu juga melihat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.