Menurut dia, Erick Thohir memiliki segudang pengalaman dan koneksi yang sangat luas untuk dapat memimpin Indonesia di masa yang akan datang. Hal ini terlihat dari kerja nyata yang dilakukan Erick Thohir di BUMN hingga manuver untuk PSSI menjadi daya elektoral untuk Pilpres 2024. “Popularitas itu akan terbangun, dan bisa saja elektabilitas ikut naik,” katanya.
Ia menjelaskan naiknya popularitas Erick Thohir belakangan ini imbas kesuksesannya mengantarkan Timnas Indonesia meraih emas di SEA Games 2023. Selain itu, batalnya gelaran Piala Dunia U-20 dilaksanakan di Tanah Air juga turut memberikan kontribusi naiknya popularitas Erick Thohir. “Sehingga Erick menjadi pelampiasan pujian publik,” jelas dia.
Seiring berjalannya waktu, sambung Dedi, popularitas dan elektabilitas Erick Thohir berpotensi terus merangkak naik. Kondisi ini didukung dari Erick Thohir yang memiliki suara dari kelompok pendukung pemerintah dan menjadi satu-satunya cawapres bukan dari kader partai.
"Rekam jejak eks Presiden Inter Milan tersebut juga memberikan kontribusi elektoral yang cukup signifikan. Erick Thohir memiliki rekam kerja yang jelas terhadap pembangunan Indonesia melalui kontribusi dividen dan program-program pro rakyat BUMN," tutup Dedi.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Baca juga: Erick Thohir imbau pemudik dan supir bus jangan mengemudi saat mengantuk
Baca juga: Menteri BUMN Erick: Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tak mungkin mangkrak
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.