Ada 5 kasus perdagangan orang di NTB yang terungkap sepanjang tahun 2023

id Perdagangan Orang di NTB,TPPO di NTB,kasus perdagangan orang NTB,Polda NTB

Ada 5 kasus perdagangan orang di NTB yang terungkap sepanjang tahun 2023

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Teddy Ristiawan. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Kombes Pol. Teddy Ristiawan mengungkapkan sepanjang tahun 2023 pihaknya berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Jadi, Polda NTB dan jajaran polres di sepanjang tahun 2023 mulai dari Januari sampai dengan Juni ini sudah berhasil mengungkap lima kasus TPPO," kata Teddy di Mataram, Rabu.

Baca juga: Warga Lombok Utara jadi tersangka perdagangan orang ke Irak
Baca juga: 24 calon PMI hasil TPPO di Lampung berhasil diselamatkan, di antaranya dari NTB


Dia mengatakan bahwa empat dari lima kasus tersebut berada di bawah penanganan penyidik Subdirektorat IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reskrimum Polda NTB.

"Jadi, dari lima kasus, dua di antaranya dengan 8 korban ke Turki. Kemudian satu kasus sekarang sedang proses untuk penetapan tersangka. Satu lagi di Polres Sumbawa dan yang kami sampaikan hari ini, yang terakhir TPPO ke Irak, jadi lima kasus untuk tahun 2023," ujarnya.

Dari lima kasus tersebut, lanjut Teddy, pihaknya telah menetapkan 13 tersangka yang terdiri dari delapan orang laki-laki dan lima orang perempuan.

"Dari lima kasus ini terungkap korban sebanyak 11 orang yang semuanya perempuan," ucap dia.

Lebih lanjut, Teddy menjelaskan bahwa kasus TPPO terakhir yang memberangkatkan korban ke Irak, Tim Subdit IV Bidang Renakta Reskrimum Polda NTB telah menetapkan seorang tersangka berinisial ER (38) yang berperan sebagai perekrut asal Kabupaten Lombok Utara.

Dalam penetapan ER sebagai tersangka, penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) menerapkan sangkaan Pasal 10, Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 81 jo. Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

"Sesuai pasal yang kami sangkakan, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp600 juta," ujarnya.