Pengadilan kirim berkas kasasi terdakwa korupsi bansos kebakaran Bima ke MA

id Kebakaran Bima,Bansos Kebakaran di Bima,Korupsi Bansos Kebakaran di Bima,Kasasi Kebakaran di Bima,Pengadilan Negeri Mataram

Pengadilan kirim berkas kasasi terdakwa korupsi bansos kebakaran Bima ke MA

Arsip foto-Salah seorang terdakwa korupsi bansos kebakaran di Kabupaten Bima Andi Sirajudin (kiri) berjalan keluar ruang persidangan bersama penasihat hukum usai mengikuti sidang vonis yang menyatakan dirinya bebas dari seluruh dakwaan penuntut umum di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin (17/4/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)



Dari pemeriksaan penerima manfaat dengan jumlah 258 orang, terungkap adanya pemotongan dana bansos dari Dinsos Kabupaten Bima dengan nominal bervariasi. Pemotongan terjadi ketika penerima mencairkan dana bansos melalui pihak perbankan.

Menurut keterangan penerima, pihak dinsos melakukan pemotongan dengan alasan untuk biaya administrasi. Nilai potongan cukup beragam, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1,2 juta per penerima.

Dalam perkara ini pun jaksa menguraikan peran masing-masing terdakwa dengan berawal dari laporan terdakwa Sukardin selaku pendamping kepada Andi Sirajudin, Kepala Dinsos Kabupaten Bima terkait penerima yang tidak bisa membuat SPJ.

Sebagai kepala dinas, Andi pun memerintahkan Sukardin untuk memotong dana bansos dari para penerima bantuan sebagai biaya administrasi pembuatan SPJ. Pemotongannya bervariasi. Bagi rumah yang rusak ringan, dipotong Rp500 ribu, rusak sedang Rp800 ribu, dan rusak berat Rp1,2 juta.

Dari pemotongan itu, Sukardin berhasil mengumpulkan Rp105 juta. Hasil pemotongan kemudian disetorkan ke Andi Sirajudin dan Ismud.

Dari dana yang terkumpul, jaksa pun menguraikan bahwa Andi Sirajudin menerima Rp23 juta dan Ismud Rp32 juta. Sisanya Rp50 juta diambil Sukardin.