Pengadilan kirim berkas kasasi terdakwa korupsi bansos kebakaran Bima ke MA
Mataram (ANTARA) - Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengirim berkas kasasi milik Andi Sirajudin, terdakwa korupsi pemotongan dana bantuan sosial (bansos) kebakaran untuk masyarakat terdampak di Kabupaten Bima tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Kamis, menjelaskan bahwa pihaknya mengirim berkas kasasi ke Mahkamah Agung setelah menerima memori dan kontra memori dari jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa.
"Memori kasasi kami terima dari JPU dan menyusul kontra memori kasasi dari terdakwa. Makanya akhir pekan lalu berkas kasasi kami kirim ke MA," kata Kelik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Andi Sudirman sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan upaya hukum kasasi dengan memberikan pernyataan secara resmi melalui Pengadilan Negeri Mataram.
Pengajuan kasasi tersebut untuk tiga terdakwa yang telah mendapatkan vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram dengan salah satu terdakwa Andi Sirajudin, mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima.
Terkait kelengkapan berkas kasasi untuk dua terdakwa lain, Kelik Trimargo menyatakan bahwa pihaknya belum mengajukan ke MA.
"Masih menunggu kelengkapan berkas, jadi belum untuk dua terdakwa lain," ujarnya.
Selain Andi Sirajudin, dua terdakwa yang mendapat vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram adalah Ismud, mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Bima Ismud dan Sukardin yang berperan sebagai pendamping penyaluran dana bansos.
Adapun susunan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa adalah Mukhlasuddin sebagai hakim ketua dengan anggota Mahyudin Igo dan Fadhli Hanra.
Hakim dalam putusan, Senin (17/4), menyatakan bahwa tidak ada menemukan fakta yang berkaitan dengan bukti ketiga terdakwa menerima uang hasil pemotongan dana bansos kebakaran.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Kamis, menjelaskan bahwa pihaknya mengirim berkas kasasi ke Mahkamah Agung setelah menerima memori dan kontra memori dari jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa.
"Memori kasasi kami terima dari JPU dan menyusul kontra memori kasasi dari terdakwa. Makanya akhir pekan lalu berkas kasasi kami kirim ke MA," kata Kelik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Andi Sudirman sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan upaya hukum kasasi dengan memberikan pernyataan secara resmi melalui Pengadilan Negeri Mataram.
Pengajuan kasasi tersebut untuk tiga terdakwa yang telah mendapatkan vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram dengan salah satu terdakwa Andi Sirajudin, mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima.
Terkait kelengkapan berkas kasasi untuk dua terdakwa lain, Kelik Trimargo menyatakan bahwa pihaknya belum mengajukan ke MA.
"Masih menunggu kelengkapan berkas, jadi belum untuk dua terdakwa lain," ujarnya.
Selain Andi Sirajudin, dua terdakwa yang mendapat vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram adalah Ismud, mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Bima Ismud dan Sukardin yang berperan sebagai pendamping penyaluran dana bansos.
Adapun susunan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa adalah Mukhlasuddin sebagai hakim ketua dengan anggota Mahyudin Igo dan Fadhli Hanra.
Hakim dalam putusan, Senin (17/4), menyatakan bahwa tidak ada menemukan fakta yang berkaitan dengan bukti ketiga terdakwa menerima uang hasil pemotongan dana bansos kebakaran.