Mataram (ANTARA) - Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, terungkap mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dari dana taktis Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
"Dapatnya tiap tahun sebelum Lebaran Idul Fitri. Pak Direktur (Muzakir Langkir) dapat, kepala bidang, kepala seksi, staf, satpam, cleaning service, itu dapat semua, PPK (Adi Sasmita) juga dapat. Pokoknya, semua manajemen BLUD yang ada di RSUD Praya dapat," kata Baiq Prapningdiah Asmarini, terdakwa yang memberikan kesaksian untuk sidang Adi Sasmita di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis.
Baca juga: Mantan Bupati Lombok Tengah diminta hadir kembali di sidang korupsi BLUD RSUD Praya
Baca juga: Eks Direktur RSUD Praya ungkap dana BLUD mengalir ke jaksa
Untuk nominal THR yang didapatkan, jelas dia, berbeda-beda. Untuk Direktur RSUD Praya Muzakir Langkir yang turut menjadi terdakwa dalam perkara ini mendapatkan Rp5 juta.
"Kalau saya dapat paling banyak Rp3 juta. Kepala Bidang Rp4 juta, PPK (Adi Sasmita) itu dapat Rp1 juta," ujarnya.
Mengenai pihak yang menentukan besaran dari nominal THR tersebut, Baiq mengatakan hal itu di bawah kendali Muzakir Langkir sebagai Direktur RSUD Praya.
"Yang bagi Pak Direktur, yang atur besaran juga Pak Direktur," ucap dia.
Lebih lanjut, Baiq menjelaskan perihal dana taktis tersebut. Uang yang masuk dalam dana taktis, jelas dia, berasal dari pemotongan biaya pembayaran proyek pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana BLUD. Persentase potongan 5 persen.
"Kalau soal dasar pemotongan itu, tidak ada, itu langsung di bawah perintah Pak Direktur," katanya.
Dia menjelaskan dirinya mendapatkan arahan perihal pemotongan 5 persen tersebut sejak dirinya menjabat sebagai bendahara pada tahun 2017. Dia mendapatkan arahan dari mantan bendahara sebelumnya, yakni Nunik.
"Buk Nunik yang berikan saya arahan atas perintah Pak Direktur dan Pak Direktur selalu ingatkan untuk pemotongan itu," ujarnya.