Bupati Bima diperiksa penyidik Kejati NTB terkait penyertaan modal Rp21 miliar BUMD
Perbedaan nilai tersebut diduga berkaitan dengan adanya penyertaan modal pada tahun 2020 dan 2021 yang tidak berdasarkan peraturan daerah dan nilainya sekitar Rp21 miliar lebih.