KPU Mataram Rekrut Anggota PPK-PPS

id rekrut ppk pps

"Rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dijadwalkan mulai 19 April hingga 18 Mei 2015"
Mataram, (Antara)- Komisi Pemilihan Umum Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mulai merekrut anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara sebanyak 180 orang.

"Rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dijadwalkan mulai 19 April hingga 18 Mei 2015," kata Ketua KPU Kota Mataram HM Ainul Asikin di Mataram, Selasa.

Dikatakannya, jadwal rekrutmen anggota PPK dan PPS tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3/2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan Komisi Panitia Pemungutan Suara (KPPS), yang sudah diterima.

Untuk di Kota Mataram, kata Ainul, jumlah anggota PPK yang akan direkrut sebanyak 30 orang, sedangkan PPS sebanyak 150 orang, sehingga semuanya berjumlah 180 orang.

Sementara proses rekrutmen anggota KPPS berdasarkan PKPU dijadwalkan pada 9 September hingga 8 November 2015, karena proses pemungutan suara telah ditetapkan 9 Desember 2015.

Menurut Ainul proses rekrutmen anggota PPK, PPS dan KPPS tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, sebab selain mengikuti prosedur yang sudah ada, calon anggota PPK, PPS dan KPPS juga harus menyerahkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas pidana dari pengadilan negeri.

"Untuk itulah harus ada kerja sama dengan Pemerintah Kota Mataram agar dua syarat khusus ini bisa dilaksanakan melalui kerja sama," katanya.

Syarat lainnya adalah anggota PPK dan PPS yang sudah pernah menjadi anggota PPK dan PPS dua kali, tidak diperbolehkan untuk mendaftar.

"Sedangkan anggota PPS nantinya akan direkrut oleh pihak kelurahan dan akan diseleksi oleh kami," katanya.

Akan tetapi, tambahnya, beberapa syarat yang diamanatkan dalam PKPU tersebut harus dipenuhi, antara lain berpendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat, usia minimal 25 tahun.

Selain itu, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik bersangkutan.

Syarat penting lainnya adalah berdomisili dalam wilayah PPK, PPS dan KPPS dengan memiliki kartu tanda penduduk sebagai warga Kota Mataram.

"Tidak jarang ada warga dari luar Kota Mataram yang ingin menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS terutama pada kelurahan yang ada di perbatasan," katanya. (*)