Jaksa menuntut Direktur CV ABB bayar Rp27,7 miliar kerugian korupsi KUR

id KUR Lombok Timur,KUR,Lombok Timur,Kejati NTB

Jaksa menuntut Direktur CV ABB bayar Rp27,7 miliar kerugian korupsi KUR

Terdakwa korupsi program Penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kabupaten Lombok Timur Direktur CV ABB Lalu Irham usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (22/6/2023) malam. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Jaksa menuntut agar majelis hakim membebankan Direktur CV Agro Biobriket dan Briket (ABB) Lalu Irham membayar Rp27,7 miliar kerugian negara yang muncul dalam perkara korupsi program Penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kabupaten Lombok Timur.

"Menuntut agar majelis hakim membebankan terdakwa Lalu Irham membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp27,7 miliar," kata Dian Purnama mewakili tim jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan terdakwa Lalu Irham di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis malam.

Apabila terdakwa tidak mampu membayar dalam periode 1 bulan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap, tegas dia, maka pihaknya akan menyita dan melelang harta benda milik terdakwa untuk menutupi uang pengganti.

"Jika harta benda terdakwa tidak juga mencukupi untuk mengganti, maka terdakwa wajib menjalani hukuman kurungan selama 7 tahun," ujar dia.

Jaksa menguraikan bahwa angka Rp27,7 miliar tersebut berasal dari hasil audit BPKP NTB senilai Rp29,6 miliar.

"Sebesar Rp27,7 miliar ini merupakan hasil pengurangan klaim asuransi para debitur sebesar Rp1,4 miliar, pembayaran 14 debitur senilai Rp476 juta, dan sisa saldo pada rekening debitur senilai Rp7,9 juta," ujarnya.

Jaksa dalam tuntutan turut meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa menilai terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19. Akibat perbuatan terdakwa, tidak hanya negara yang rugi, melainkan masyarakat dalam hal ini kalangan petani.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah menjalani pidana hukuman," ucapnya.

Tuntutan jaksa ini merujuk pada dakwaan primer yang mengatur tentang aturan pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.