Mataram (ANTARA) - Jaksa menuntut agar majelis hakim membebankan Direktur CV Agro Biobriket dan Briket (ABB) Lalu Irham membayar Rp27,7 miliar kerugian negara yang muncul dalam perkara korupsi program Penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kabupaten Lombok Timur.
"Menuntut agar majelis hakim membebankan terdakwa Lalu Irham membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp27,7 miliar," kata Dian Purnama mewakili tim jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan terdakwa Lalu Irham di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis malam.
Apabila terdakwa tidak mampu membayar dalam periode 1 bulan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap, tegas dia, maka pihaknya akan menyita dan melelang harta benda milik terdakwa untuk menutupi uang pengganti.
"Jika harta benda terdakwa tidak juga mencukupi untuk mengganti, maka terdakwa wajib menjalani hukuman kurungan selama 7 tahun," ujar dia.
Jaksa menguraikan bahwa angka Rp27,7 miliar tersebut berasal dari hasil audit BPKP NTB senilai Rp29,6 miliar.
"Sebesar Rp27,7 miliar ini merupakan hasil pengurangan klaim asuransi para debitur sebesar Rp1,4 miliar, pembayaran 14 debitur senilai Rp476 juta, dan sisa saldo pada rekening debitur senilai Rp7,9 juta," ujarnya.
Jaksa dalam tuntutan turut meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa menilai terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19. Akibat perbuatan terdakwa, tidak hanya negara yang rugi, melainkan masyarakat dalam hal ini kalangan petani.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah menjalani pidana hukuman," ucapnya.
Tuntutan jaksa ini merujuk pada dakwaan primer yang mengatur tentang aturan pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terdakwa korupsi dana KUR petani di Lombok Timur mengajukan kasasi ke MA
Senin, 25 September 2023 17:22
Terdakwa korupsi dana KUR petani jagung Lombok Timur menyatakan banding
Rabu, 12 Juli 2023 15:57
Hakim menghukum Bendahara HKTI NTB bayar kerugian KUR Rp29,1 miliar
Kamis, 6 Juli 2023 18:09
Mantan Kacab bank plat merah Mataram sebut dirinya tumbal perkara korupsi dana KUR
Senin, 3 Juli 2023 19:55
Kasus KUR Lotim, Jaksa tuntut mantan kepala bank plat merah Mataram 14 tahun penjara
Kamis, 22 Juni 2023 19:57
Korupsi KUR di Lombok Timur rugikan uang negara Rp29,6 miliar
Kamis, 15 Juni 2023 17:05
Wakil Bupati Lombok Timur jadi saksi di sidang korupsi dana KUR
Senin, 17 April 2023 16:58
Kasus korupsi KUR, terungkap peran eks kepala bank plat merah Mataram
Selasa, 21 Februari 2023 18:36