Jaksa menuntut Direktur CV ABB bayar Rp27,7 miliar kerugian korupsi KUR

id KUR Lombok Timur,KUR,Lombok Timur,Kejati NTB

Jaksa menuntut Direktur CV ABB bayar Rp27,7 miliar kerugian korupsi KUR

Terdakwa korupsi program Penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kabupaten Lombok Timur Direktur CV ABB Lalu Irham usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (22/6/2023) malam. ANTARA/Dhimas B.P.



Program Penyaluran Dana KUR berlangsung pada tahun anggaran 2021—2022. Tercatat 789 petani yang masuk sebagai debitur. Total anggaran yang disalurkan sebesar Rp29,95 miliar.

Permasalahan korupsi muncul dalam penyaluran 779 debitur petani jagung di Kabupaten Lombok Timur. Anggaran untuk 779 debitur itu menjadi penilaian ahli audit sebagai total loss (kerugian total).

Dalam perkara ini, terdakwa lain, yakni Amiruddin sebagai mantan Kepala BNI Cabang Mataram bertanggung jawab perihal penyaluran bantuan yang bersumber dari kementerian.

Pihak bank menyalurkan melalui CV ABB yang merupakan perusahaan perantara milik terdakwa Lalu Irham.

Meski demikian, bantuan untuk kalangan petani di Kabupaten Lombok Timur tidak tersalurkan, tetapi masuk ke rekening perusahaan milik Lalu Irham yang lain, yakni PT Mitra Universal Group (MUG).

Perusahaan tersebut terungkap seolah-olah ditunjuk oleh CV ABB sebagai distributor sarana produksi pertanian (saprotan) untuk kalangan petani penerima bantuan.

Anggaran yang dicairkan hanya tersalurkan kepada petani tembakau di Kabupaten Lombok Tengah. Untuk jatah petani Kabupaten Lombok Timur, terungkap di persidangan telah dipergunakan secara pribadi oleh Lalu Irham.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Lalu Irham tidak hanya menikmati sendiri, tetapi ada bukti penyaluran uang ke sejumlah pihak, salah satunya bernama Krisbiantoro yang mendapatkan pengiriman uang secara berkala dengan total Rp13 miliar.

Krisbiantoro, dalam fakta persidangan, terungkap sebagai pihak yang membantu dan menjanjikan akan menyelamatkan Lalu Irham dari kasus tersebut.