Saat ini Indonesia menghadapi dekadensi moral, tapi juga menghadapi kriminalisasi dan dekriminalisasi terhadap prostitusi yang menganggap bukan tindak kriminal.
"Dalam prostitusi jelas ada perbudakan, kriminalisasi, eksploitasi dan perdagangan manusia," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa saat menghadiri Harlah Ke-69 Muslimat NU se Kalimantan Selatan dan konferensi Cabang Muslimat NU Kabupaten Tapin, Minggu.
Pancasila sebagai dasar negara seharusnya mempu menjaga moral bangsa Indonesia. Sebab, pada lima sila didalamnya mengandung ajaran moralitas yang luhur.
Contoh global dalam penanganan prostitusi, yaitu dengan memberikan hukuman berat terhadap orang yang menggunakan jasa prostitusi tersebut.
"Swedia menjadi contoh global dari negara yang mampu menurunkan jumlah pengguna jasa prostitusi secara signifikan," katanya.
Dalam tiga tahun terakhir, jumlah pengguna jasa prostitusi di negara tersebut bisa ditekan hingga 75 persen dan kaum adam peminatnya turun 80 persen.
"Di Swedia saja bisa, masa di negara kita tidak bisa, marilah kita berdoa bersama para pemuka agama agar mampu seperti Swedia," ajaknya. (*)
Mensos: Belajar Dari Swedia Atasi Praktik Prostitusi
"Dalam prostitusi jelas ada perbudakan, kriminalisasi, eksploitasi dan perdagangan manusia"