Mataram (Antara NTB) - Tim Polisi Kehutanan Nusa Tenggara Barat mengamankan ratusan batang kayu jenis dadap dan klokos yang diangkut menggunakan sebuah truk berwarna kuning dengan nomor polisi DR 8084 AB.
Kepala Bidang Planologi Dinas Kehutanan NTB Lalu Suwarjaya kepada wartawan, Kamis, membenarkan bahwa pihaknya pada Rabu (3/6) sore, sekitar pukul 16.00 WITA, mengamankan sebuah truk yang diduga mengangkut kayu ilegal.
"Ratusan kayu beserta truk dan supirnya untuk sementara ini kami amankan, karena tidak mengantongi surat keterangan sah hasil hutan (SKSH)," katanya.
Kayu jenis dadap dan klokos itu terhitung sebanyak 292 batang berbentuk balok kayu. Supir truk berinisial MH beserta dua buruh angkutnya juga ikut diamankan.
"MH dan dua buruh masih kami amankan dan mintai keterangannya, jadi untuk asal-usul kayu, belum diketahui pasti pemiliknya siapa," ucap Bahrul Helmi, PPNS Polhut NTB.
Pengamanan tersebut dilaksanakan oleh Tim Polhut NTB pada Rabu sore. Saat Helmi bersama delapan rekan Polhut NTB lainnya hendak mengevakuasi pelaku penebang liar dari dalam kawasan hutan lindung di wilayah Dusun Pakuan, Desa Pakuan, Kecamatan Narmada, Lombok Barat.
"Jadi saat diperjalanan pulang, kami melihat ada sebuah truk yang sedang mengangkut kayu keluar dari dalam kawasan hutan," ujarnya.
Karena curiga, Helmi beserta anggota lainnya memeriksa truk beserta surat kelengkapan angkutnya. "Pas diperiksa, SKSH-nya tidak ada, jadi sekalian kami giring ke kantor Dishut NTB," ucap helmi.
Oleh sebab itu, sampai saat ini pihaknya masih meminta keterangan dari supir dan dua buruh angkutnya. "Keduanya masih dimintai keterangan, kalau memang terbukti bersalah, akan kami proses sesuai aturan perundang-undangan," ujarnya. (*)