Rancangan KUA dan PPAS APBD 2024 Mulai Dibahas

id DPRD Lombok Tengah,Lombok Tengah

Rancangan KUA dan PPAS APBD 2024 Mulai Dibahas

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan kepala daerah terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Angaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024. 


Untuk belanja bantuan sosial pada tahun anggaran 2024, Pemda menganggarkan belanja bantuan sosial dalam rangka pemberian bantuan langsung tunai Rp.9.900.000.000 yang bersumber dari rencana penerimaan pendapatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) yang diprioritaskan bagi buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok yang tidak menerima bantuan sejenis.

“Belanja modal yang digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya direncanakan Rp.290.604.431.956 yang dirinci ke dalam belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal bangunan dan gedung, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, serta belanja modal aset tetap lainnya,”tambahnya.

Untuk belanja tidak terduga dianggarkan Rp.5.000.000.000. Dimana anggaran belanja tidak terduga tersebut juga disiapkan untuk penyediaan bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya yang diarahkan untuk pembayaran atas klaim layanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu yang belum masuk dalam kepesertaan jaminan kesehatan nasional.

“Untuk belanja transfer yang merupakan pengeluaran uang dari Pemda kepada pemerintah desa direncanakan pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp.308.790.318.284,”tambahnya.

Selanjutnya berdasarkan besaran rencana pendapatan daerah dan belanja daerah tahun anggaran 2024, terdapat selisih positif atau surplus anggaran Rp.25.000.000.000. Surplus anggaran tersebut direncanakan dimanfaatkan melalui pos pengeluaran pembiayaan daerah untuk memenuhi kewajiban pembayaran angsuran pokok pinjaman PEN daerah pada PT. Sarana Multi Infrastruktur yang telah digunakan untuk pembiayaan kegiatan rekonstruksi dan rehabilitasi jalan atau jembatan di wilayah tersebut.

“Dengan didasarkan pada rencana kebijakan penganggaran tersebut maka secara struktur anggaran, sisa lebih pembiayaan (silpa) tahun berkenaan atau tahun anggaran 2024 dalam posisi berimbang,” katanya. (*)