Mataram (ANTARA) - Ahli bahasa menemukan indikasi suap dan gratifikasi dalam pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, tahun anggaran 2022.
"Dari keterangan ahli bahasa yang kami mintai keterangan pada Senin (10/7) kemarin itu, ada ditemukan indikasi suap dan gratifikasi," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Anak Agung Putu Juliartana di Mataram, Kamis.
Dia menjelaskan bahwa ahli bahasa menemukan indikasi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan percakapan sejumlah rekanan pelaksana proyek dari dana BLUD dengan seseorang berinisial J.
"Jadi, percakapan itu terekam dalam handphone milik J. Ada komunikasi dengan rekanan pelaksana proyek yang bentuknya permintaan uang. Dari J ini terungkap ada uang mengalir ke yang lain," ujarnya.
Mengenaj adanya temuan tersebut, Agung mengatakan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman.
"Iya, nanti akan kami dalami lagi, peran-peran yang muncul ini," ucap dia.
Agung menambahkan pemeriksaan saksi masih berjalan. Selain pihak rekanan, manajemen RSUD Sumbawa juga masuk dalam agenda pemeriksaan lanjutan.
"Dari ahli lain juga kami agendakan, seperti ahli pidana, dari dinas kesehatan dan BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah)," ujarnya.
Berita Terkait
Mantan Direktur RSUD Sumbawa tetap dibebankan bayar kerugian Rp1,4 miliar
Kamis, 7 Maret 2024 18:10
Hakim memvonis 7 tahun mantan Direktur RSUD Sumbawa terkait gratifikasi
Rabu, 10 Januari 2024 20:17
Kejari Sumbawa tangani kasus dugaan korupsi Rp1,1 miliar pengadaan alkes RSUD
Rabu, 27 Desember 2023 17:10
Jaksa menuntut mantan Direktur RSUD Sumbawa 7 tahun penjara
Rabu, 6 Desember 2023 17:02
Jaksa mengusut penyimpangan Rp1,5 miliar anggaran BLUD RSUD Sumbawa
Jumat, 10 November 2023 17:43
Jaksa menelusuri PMH terkait utang RSUD Sumbawa senilai Rp70,2 miliar
Kamis, 2 November 2023 19:07
Ahli di kasus RSUD Sumbawa sebutkan gratifikasi rusak sistem pemerintahan
Rabu, 1 November 2023 16:23
Kejari Sumbawa mendalami temuan BPK NTB terkait utang RSUD Rp70,2 miliar
Kamis, 26 Oktober 2023 14:03