BPN berikan sertifikat tanah gratis untuk ratusan warga Lombok Tengah

id PTSL ,Lombok Tengah,Sertifikat Tanah, BPN

BPN berikan sertifikat tanah gratis untuk ratusan warga Lombok Tengah

Bupati Lombok Tengah Lalu Fathul Bahri (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan ratusan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2023 kepada masyarakat Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara. "Jumlah sertifikat ini diberikan sebanyak 227 bidang," kata Bupati Lombok Tengah Lalu Fathul Bahri di Praya, Senin.

Ia mengatakan program PTSL salah satu program pemerintah untuk membantu dan memudahkan masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Selain itu, program sertifikat ini cukup penting bagi masyarakat untuk mengantisipasi sengketa serta perselisihan sesama warga pada masa mendatang. "Program ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang dimiliki warga," katanya.

Sertifikat yang diberikan secara gratis ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menjadi modal usaha atau jaminan pinjaman modal di bank, sehingga masyarakat bisa mengembangkan usaha dan hasilnya bisa menyekolahkan anak-anak. "Sertifikat ini bisa dipakai untuk jaminan modal usaha di bank," katanya.

Oleh karena itu, ia berharap kepada masyarakat yang mendapat program itu untuk bisa memanfaatkan sertifikat dengan baik, sehingga bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat. "Manfaatkan program ini untuk peningkatan ekonomi di Lombok Tengah," katanya.

Baca juga: Menteri ATR/BPN bagikan sertifikat tanah sambil blusukan di Bali
Baca juga: ATR/BPN terbitkan edaran baru menyangkut kawasan IKN


Ia mengatakan program ini membantu masyarakat untuk mendapatkan sertifikat gratis karena biaya pembuatan sertifikat secara mandiri cukup mahal. Ia mengatakan Presiden Jokowi melaksanakan Program PTSL dengan harapan bisa meringankan beban masyarakat dalam hal pembuatan sertifikat tanah dan meningkatkan pelayanan. "Sertifikat ini bisa membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya," katanya.