Hakim memvonis bebas seorang aktivis terkait kasus ITE laporan DPRD NTB
Dengan tuntutan demikian, jaksa meyakinkan hakim bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.
Jaksa pun meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman terhadap Fihiruddin selama 7 bulan penjara.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera menanggapi putusan tersebut menyampaikan bahwa penuntut umum masih harus melaporkan hasil persidangan ke pimpinan.
"Yang pasti kami akan kasasi, karena putusannya bebas. Tetapi, itu menunggu arahan dari pimpinan, karena harus laporan dahulu," kata Efrien.