Mataram (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, menjatuhkan vonis bebas terhadap aktivis bernama M. Fihiruddin terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat.
"Menyatakan terdakwa M. Fihiruddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Kelik Trimargo membacakan putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.
Dengan menyatakan hal demikian, hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum.
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Menetapkan seluruh barang bukti dikembalikan kepada terdakwa M. Fihiruddin," ujarnya.
Jaksa dalam uraian dakwaan sebelumnya telah menjabarkan terkait persoalan yang menjerat Fihiruddin tersebut.
Persoalan yang maju sampai ke meja persidangan ini berkaitan dengan perbuatan Fihiruddin yang mengunggah kalimat dengan konteks meminta klarifikasi Ketua DPRD NTB perihal adanya isu tiga anggota legislatif yang tertangkap memakai narkoba dan telah menebus Rp150 juta per orang saat melakukan kunjungan kerja ke Jakarta.
Permintaan klarifikasi kepada Ketua DPRD NTB itu dilayangkan Fihiruddin dalam sebuah grup "WhatsApp" bernama "POJOK NTB".
Atas perbuatan demikian, jaksa penuntut umum mendakwa Fihiruddin melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam tuntutan, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan di tubuh DPRD NTB.
Berita Terkait
Pengadilan Mataram gelar sidang pencemaran nama baik mantan Gubernur NTB
Rabu, 24 April 2024 16:44
KPPPA fasilitasi saksi ahli pidana dalam kasus tersangka
Senin, 15 April 2024 17:39
MK hapus pasal perihal penyebaran berita bohong atau hoaks
Jumat, 22 Maret 2024 13:39
Data masyarakat Indonesia dilindungi hukum yang kuat
Kamis, 21 Maret 2024 5:37
Kemenkominfo luruskan perbedaan IKD dan identitas digital
Kamis, 18 Januari 2024 20:32
Penyidik Polres Lombok Timur menetapkan tiga tersangka persekusi sepasang kekasih
Senin, 18 Desember 2023 18:07
Kemenkominfo sebut RUU ITE dinilai jadi titik awal kenalkan identitas digital
Kamis, 23 November 2023 21:38
PN Mataram mengirim berkas kasasi perkara ITE aktivis asal NTB ke MA
Jumat, 1 September 2023 18:42