Mataram (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, menjatuhkan vonis bebas terhadap aktivis bernama M. Fihiruddin terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat.
"Menyatakan terdakwa M. Fihiruddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Kelik Trimargo membacakan putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.
Dengan menyatakan hal demikian, hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum.
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Menetapkan seluruh barang bukti dikembalikan kepada terdakwa M. Fihiruddin," ujarnya.
Jaksa dalam uraian dakwaan sebelumnya telah menjabarkan terkait persoalan yang menjerat Fihiruddin tersebut.
Persoalan yang maju sampai ke meja persidangan ini berkaitan dengan perbuatan Fihiruddin yang mengunggah kalimat dengan konteks meminta klarifikasi Ketua DPRD NTB perihal adanya isu tiga anggota legislatif yang tertangkap memakai narkoba dan telah menebus Rp150 juta per orang saat melakukan kunjungan kerja ke Jakarta.
Permintaan klarifikasi kepada Ketua DPRD NTB itu dilayangkan Fihiruddin dalam sebuah grup "WhatsApp" bernama "POJOK NTB".
Atas perbuatan demikian, jaksa penuntut umum mendakwa Fihiruddin melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam tuntutan, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan di tubuh DPRD NTB.
Berita Terkait
Kemarin, kesiapan dapur umur, kasus ternak ayam hingga NTB gelar "Ite Begawe Fest"
Sabtu, 16 November 2024 7:15
NTB gelar Ite Begawe Fest promosikan produk lokal
Jumat, 15 November 2024 19:29
Sebar video syur pelajar, Enam remaja di Mataram diamankan polisi
Selasa, 6 Agustus 2024 16:58
Terdakwa kasus ITE Joni di Mataram dijatuhi hukuman 7 bulan penjara
Kamis, 1 Agustus 2024 16:30
Polda NTB pastikan kasus mahasiswi korban pelecehan masih berjalan
Jumat, 26 Juli 2024 14:19
Mengadili perempuan berhadapan hukum harus diperlakukan adil
Sabtu, 1 Juni 2024 8:04
Draf revisi UU Penyiaran sesuai kode etik jurnalistik
Senin, 13 Mei 2024 17:59
Kasus pelecehan mahasiswi PKL di KLU dihentikan, Manajer hotel: Silakan kembali lapor
Jumat, 10 Mei 2024 15:59