Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memastikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan tersangka seorang mahasiswi praktik kerja lapangan yang mengaku menjadi korban pelecehan manajer hotel di Kabupaten Lombok Utara masih berjalan.
"Kasus ITE-nya masih jalan, tetap lanjut," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Rio Indra Lesmana di Mataram, Jumat.
Penetapan mahasiswi berinisial CM sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE dari laporan manajer hotel berinisial AK sudah menyasar pada alat bukti, salah satunya keterangan ahli.
"Jadi, dari keterangan ahli sudah disebutkan ada indikasi (tersangka) menjatuhkan (pelapor)," ujarnya.
Baca juga: Unram minta mahasiswi korban pencabulan dosen lapor polisi
Rio mengatakan penyidik kini sedang melengkapi kebutuhan pemberkasan. Apabila sudah rampung, penyidik akan menindaklanjuti ke tahap satu, yakni pelimpahan berkas ke jaksa peneliti.
Kasus dugaan pelecehan yang kembali dilaporkan CM dengan terlapor AK ke Polres Lombok Utara kini masuk tahap penyidikan. Pada tahapan ini, penyidik belum mengungkap adanya peran tersangka.
"Memang sudah naik penyidikan, pemeriksaan masih berjalan," kata Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara Iptu Ghufron Subeki.
Baca juga: Polda NTB menangani laporan anggota Polri lakukan rudapaksa mahasiswi
Sebelumnya, penyidik Polres Lombok Utara telah menghentikan penanganan kasus yang berasal dari laporan CM dengan pertimbangan kurangnya alat bukti.
Bukti tersebut berkaitan dengan keterangan pelapor yang mengaku sebagai korban pelecehan tidak ada yang sesuai dengan keterangan saksi.
Begitu juga dengan hasil pemeriksaan rekaman CCTV di hotel milik AK tempat CM menjalani PKL. Polisi tidak menemukan adanya adegan perbuatan AK melakukan pelecehan terhadap CM.
Usai mendengar penghentian penanganan laporan, CM terungkap melampiaskan rasa kecewanya dengan mengunggah beberapa kali status di media sosial pribadinya. Kalimat yang diunggah dalam status media sosial itu nampak menyudutkan AK atas dugaan pelecehan.
Karena unggahan tersebut, AK sebagai manajer hotel tempat korban menjalani PKL, melaporkan korban ke Polda NTB atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Berita Terkait
Terdakwa kasus ITE Joni di Mataram dijatuhi hukuman 7 bulan penjara
Kamis, 1 Agustus 2024 16:30
Kasus pelecehan mahasiswi PKL di KLU dihentikan, Manajer hotel: Silakan kembali lapor
Jumat, 10 Mei 2024 15:59
Polisi ungkap motif penjual online asal Pemalang Mataram tipu korban
Jumat, 10 Mei 2024 14:52
KPPPA fasilitasi saksi ahli pidana dalam kasus tersangka
Senin, 15 April 2024 17:39
Penyidik Polres Lombok Timur menetapkan tiga tersangka persekusi sepasang kekasih
Senin, 18 Desember 2023 18:07
PN Mataram mengirim berkas kasasi perkara ITE aktivis asal NTB ke MA
Jumat, 1 September 2023 18:42
Hakim memvonis bebas seorang aktivis terkait kasus ITE laporan DPRD NTB
Rabu, 26 Juli 2023 13:25
Lina Mukherjee selebgram konten makan babi terancam 6 tahun penjara
Jumat, 28 April 2023 16:31