Polisi Sulsel bekuk dua anggota DPRD konsumsi narkoba

id anggota dewan, dua anggota, dprd sinjai, pakai narkoba, ditangkap di hotel, hotel maleo, makassar, sulsel, direktur nark

Polisi Sulsel bekuk dua anggota DPRD konsumsi narkoba

Ilustrasi - Personel BNN Kota Tegal menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu saat rilis di Kantor BNNK Tegal, Jawa Tengah, Rabu (8/2/2023). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah 

Makassar (ANTARA) - Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel membekuk dua orang diketahui anggota DPRD Kabupaten Sinjai saat hendak mengkonsumsi narkoba jenis sabu di Hotel Maleo, Makassar, Sulawesi Selatan.

"Betul, ada anggota dewan terlibat sabu-sabu," kata Direktur Narkoba Polda Sulsel Kombes Darmawan Affandi saat dikonfirmasi terkait adanya penangkapan tersebut di Makassar, Rabu (2/8).

Dua anggota DPRD Sinjai tersebut berinisial masing-masing KM diketahui dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan MW dari Partai Golkar. Keduanya ditangkap pada Senin, 31 Juli 2023 di Hotel Maleo, Jalan Pelita Raya Makassar.

Penangkapan keduanya setelah timsus menangkap terlebih dulu diduga kurir berinisial A membeli sabu untuk digunakan. Usai ditangkap, kemudian dikembangkan dan ditemukan dua anggota dewan ini diduga turut mengkonsumsi sabu.

"Ada namanya A membeli barang sabu untuk dipakai anggota dewan tersebut. Begitu timsus datang, ditangkaplah itu. Begitu ditangkap, ketemulah sabu itu dipakai. Terus dikembangkan didapati KM anggota dewan," paparnya . "Setelah itu, diam-diam mereka rupanya dipakai bersama MW. Dan kita ungkap salah satunya. Janjian sama untuk nyabu, dan ditangkaplah MW di depan Hotel Maleo," tuturnya menambahkan.

Baca juga: Rekening terpidana kasus narkoba asal Mataram Mandari dan suami dibekukan
Baca juga: Kasus Mandari & suami: Kejari Mataram siapkan kebutuhan pelaksanaan eksekusi


Saat ini para terduga sedang dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut guna mendalami dari mana barang haram tersebut diperoleh untuk dipakai bersama. "Sekarang lagi proses penyelidikan untuk yang bersangkutan. Barang bukti cuma 0,39 gram, tidak sampai satu gram. Memang mungkin dikonsumsi pribadi untuk dua orang itu. Mereka itu sama-sama anggota dewan. Awalnya, pelaku pertama A diminta sama anggota dewan tersebut untuk membeli," ujar Darmawan menjelaskan.