Penyidik Pastikan Kondisi Kesehatan Tersangka Terminal Haji

id Korupsi terminal Haji BIL

"Jadi sesuai dengan aturan hukum, kondisi kesehatan AY akan kembali diperiksa oleh dokter yang direkomendasikan pihak kami,"
Mataram (Antara NTB) - Tim penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat akan kembali memastikan kondisi kesehatan salah satu tersangka terminal haji Bandara Internasional Lombok (BIL) yang berinisial AY (60).

Kapolda NTB melalui Kasubdit III Ditreskrimsus AKBP Andy Hermawan di Mataram, Selasa, mengungkapkan bahwa seharusnya AY ditahan bersama dengan lima tersangka pada Kamis (6/8) lalu, namun Direktur PT SKA tersebut dalam kondisi sakit.

"Jadi sesuai dengan aturan hukum, kondisi kesehatan AY akan kembali diperiksa oleh dokter yang direkomendasikan pihak kami," kata Andy kepada wartawan.

Sehubungan hal tersebut, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap AY. "Iya dalam waktu dekat kami akan layangkan surat panggilan untuk jalani pemeriksaan kesehatannya," ucap Andy.

Diketahui, selain AY yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, lima lainnya telah ditahan, di antaranya pejabat pembuat komitmen berinisial NZ (53), Kuasa Direktur PT SKA berinisial LA (34), Direktur PT GAC berinisial HA (53), Konsultan pengawas berinisial Y (46), dan tim pelaksana proyek berinisial BT (47).

Sementara itu, dari informasi yang berhasil dihimpun, terdapat dua dari lima tersangka telah mengajukan surat pengalihan penahanan melalui kuasa hukumnya.

"Sudah diterima dari kuasa hukumnya, tapi kita telaah dulu alasan pengalihan penahanannya, baru kita putuskan," ujarnya.

Terkait waktu pelimpahan keenam tersangka atau yang biasa disebut dengan tahap dua, Andy masih melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Praya.

"Untuk tahap duanya masih kita koordinasikan dengan pihak Kejari Praya, tapi secepatnya akan kita laksanakan," ujarnya.(*)