Mataram (Antara NTB) - Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, akan menyelidiki keterlibatan kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek pembangunan Terminal Haji Bandara Internasional Lombok (BIL).
"Jika nantinya dalam fakta persidangan ditemukan adanya keterlibatan dan dugaan yang mengarah kepada KPA, kita pastinya akan menyelidiki dan mendalaminya," kata Direktur Ditreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Prasetijo Utomo di Mataram, Kamis.
Diketahui, Polda NTB telah melakukan penahanan terhadap para tersangkanya, terhitung pada Kamis (6/8) lalu. Dari enam tersangka, lima telah ditahan. Karena, satu tersangka berinisial AY, selaku Direktur PT SKA masih dalam keterangan sakit.
Untuk lima tersangka yang telah ditahan, diantaranya pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial NZ (53), Kuasa Direktur PT SKA berinisial LA (34), Direktur PT GAC berinisial HA (53), Konsultan pengawas berinisial Y (46), dan Tim pelaksana proyek
berinisial BT (47).
Sehubungan hal tersebut, pihak kepolisian dalam waktu dekat akan melaksanakan tahap dua, yakni melimpahkan ke enam tersangka beserta alat buktinya ke tangan jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
Namun sebelum mengarah ke tahap dua, penyidik akan memastikan kembali
kondisi kesehatan salah satu tersangka yang berinisial AY. Sehingga, pihaknya telah melayangkan panggilan untuk dilakukannya pemeriksaan kesehatan melalui dokter yang ditunjuk langsung Polda NTB.
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Andy Hermawan, membenarkan
bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan untuk memastikan kembali kondisi kesehatan AY.
"Surat panggilannya sudah kita layangkan, setelah nantinya kita tahu kondisinya, baru bisa diambil keputusan selanjutnya, jadi tunggu saja," kata Andy. (*)