Berkas korupsi bos SDN 1 Ampenan lengkap

id Kasus Korupsi

"Berkasnya sudah P-21 terhitung dua hari yang lalu"

Mataram (Antara NTB) - Berkas acara pemeriksaan perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Dasar Negeri 1 Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, dinyatakan telah lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti Kejaksaan Negeri setempat.

"Berkasnya sudah P-21 terhitung dua hari yang lalu, kini tinggal menunggu tahap dua, pelimpahan tersangka dan berkas perkaranya," kata Kajari Mataram Rodiansyah melalui Kasi Pidsus Herya Sakti Saad di Mataram, Kamis.

Perkara BOS SDN 1 Ampenan diproses dengan dua berkas yaitu untukh mantan kepala sekolah berinisial RT, dan mantan bendahara yakni TR.

"Mereka diketahui telah berstatus nonaktif sebagai pegawai negeri," ucap Rodiansyah.

Dalam BAP, penyidik kepolisian telah melampirkan hasil temuan tim audit BPKP NTB mengenai kerugian negara senilai Rp422 juta.

Selain data kerugian negara, dalam berkas perkaranya, kepolisian juga telah mengikutsertakan keterangan para saksi, yang jumlahnya mencapai 23 orang dari intansi terkait, guru dan wali murid SDN 1 Ampenan.

Kasusnya dilaporkan pada 2014 melalui para wali murid dan guru SDN 1 Ampenan. Sejak saat itu, penyidik kepolisian mulai mengusut setelah ditemukan indikasi penyimpangan aliran dana BOS tahun 2010 hingga 2013. (*)