Tujuh Pns Sumbawa Barat Dihukum Terlibat Politik

id PNS Nakal KSB

"Usulan sanksi sudah saya tanda tangani dan saat ini sudah berada di meja bupati. Bupati yang berwenang memutuskan sanksi yang akan diberikan,"
Mataram (Antara NTB) - Tujuh orang pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dihukum karena terbukti terlibat politik praktis yang secara terang-terangan mendukung pasangan calon bupati/wakil bupati peserta pilkada 9 Desember 2015.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat H Ady Mauluddin di Taliwang, Jumat, menyatakan dari tujuh PNS itu satu orang di antaranya mendapatkan sanksi paling berat, yakni sanksi kategori sedang.

"Sesuai aturan kepegawaian, sanksi sedang itu bisa berupa penundaan gaji berkala satu tahun, penundaan kenaikan pangkat satu tahun dan yang paling berat adalah penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun," jelasnya.

PNS bersangkutan, kata Ady, terbukti terlibat politik praktis dengan terang-terangan mendukung pasangan calon tertentu setelah masuk masa kampanye pasangan calon. Sanksi yang akan dijatuhkan kepada PNS bersangkutan, tergantung keputusan bupati sebagai pembina PNS di daerah.

Sementara untuk enam orang PNS lainnya, kata Ady, direkomendasikan untuk diberikan sanksi ringan berupa teguran lisan atau tertulis, karena meski terbukti terlibat politik praktis tetapi keterlibatan mereka saat belum memasuki masa kampanye.

"Usulan sanksi sudah saya tanda tangani dan saat ini sudah berada di meja bupati. Bupati yang berwenang memutuskan sanksi yang akan diberikan," katanya.

Ketujuh PNS tersebut, katanya, telah diperiksa oleh Inspektorat atas rekomendasi panitia pengawas pemilu (Panwaslu). PNS yang diproses untuk diberikan sanksi itu, bukan hanya yang masuk dalam rekomendasi Panwaslu.

Saat ini, lanjut Ady, pihaknya masih menunggu laporan hasil pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri).

"Kesbangpoldagri juga melakukan pengawasan dan hasilnya akan diserahkan ke kami untuk diproses. Kami masih menunggu," ujarnya.

Dia menuturkan, meski sebagai pemilik hak pilih, setiap PNS pasti memiliki pilihan pasangan calon yang didukung, tetapi pihaknya mengimbau seluruh PNS di Sumbawa Barat untuk tetap menjaga netralitas sebagai aparatur sipil negara. Hal itu penting guna menjaga keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat dan memastikan tidak terjadi penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan politik.

"Semua PNS yang diproses dan diberikan sanksi terbukti terlibat politik praktis. Mereka tergolong nekat karena mendukung secara terang-terangan. Sekarang kami tantang, kalau ada yang masih berani nekat setelah KPU menetapkan masa kampanye silakan," katanya. (*)