Penyidik kejaksaan menahan tersangka korupsi Perusda Sumbawa Barat

id Perusda Sumbawa Barat,Sumbawa Barat,Korupsi Perusda Sumbawa Barat

Penyidik kejaksaan menahan tersangka korupsi Perusda Sumbawa Barat

Petugas kejaksaan mengawal tersangka korupsi Perusda Sumbawa Barat dari pihak ketiga berinisial EK (kedua kanan) dengan pendampingan kuasa hukum saat akan menjalani penahanan usai pemeriksaan di Kantor Kejari Sumbawa Barat, NTB, Rabu (30/8/2023) petang. (ANTARA/HO-Kejari Sumbawa Barat)

Mataram (ANTARA) - Penyidik kejaksaan menahan tersangka EK dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah untuk Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, yang berasal dari pihak ketiga. 

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumbawa Barat Lalu Irwan Suyadi melalui sambungan telepon, Rabu, membenarkan terkait penahanan tersangka EK.

"Iya, usai tersangka menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 18.30 WITA, yang bersangkutan langsung kami tahan," kata Irwan.

Terkait lokasi penahanan, dia memilih untuk tidak mengungkapkan ke publik dengan alasan menjaga keamanan dan keselamatan tersangka EK.

"Yang jelas, yang bersangkutan kami tahan di tempat yang menurut kami paling aman," ujarnya.

Tindak lanjut dari adanya penahanan, Irwan mengatakan pihaknya masih mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka.

Dengan mengungkapkan hal itu, dia menyampaikan bahwa berkas dari penanganan kasus dugaan korupsi ini belum masuk pada tahap penelitian jaksa.

"Jadi, masih ada serangkaian pemeriksaan yang harus kami lakukan untuk menguatkan bukti dari kasus ini," ucap dia.

Terkait adanya penahanan, kuasa hukum tersangka EK, Lalu Anton Hariawan mengatakan bahwa hal ini merupakan bentuk sikap kooperatif kliennya dalam mendukung proses hukum yang kini tengah berjalan pada proses penyidikan.

"Pada intinya klien kami dalam kasus ini tetap kooperatif dan mendukung proses hukum dari kejaksaan," kata Anton.