Penyidik kejaksaan menahan tersangka korupsi Perusda Sumbawa Barat

id Perusda Sumbawa Barat,Sumbawa Barat,Korupsi Perusda Sumbawa Barat

Penyidik kejaksaan menahan tersangka korupsi Perusda Sumbawa Barat

Petugas kejaksaan mengawal tersangka korupsi Perusda Sumbawa Barat dari pihak ketiga berinisial EK (kedua kanan) dengan pendampingan kuasa hukum saat akan menjalani penahanan usai pemeriksaan di Kantor Kejari Sumbawa Barat, NTB, Rabu (30/8/2023) petang. (ANTARA/HO-Kejari Sumbawa Barat)



Tersangka EK dalam kasus ini merupakan direktur perusahaan swasta yang berperan sebagai pihak rekanan Perusda Sumbawa Barat. EK ditetapkan sebagai tersangka bersama SA, Direktur Perusda Sumbawa Barat.

Salah satu alat bukti yang menyatakan EK bersama SA sebagai tersangka berkaitan dengan telah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan munculnya potensi kerugian negara Rp2,1 miliar dalam pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah periode 2016 sampai dengan 2021 dengan total Rp7,2 miliar.

Dengan konstruksi temuan demikian, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka atas dugaan pengelolaan penyertaan modal yang tidak sesuai ketentuan perjanjian kerja sama.

Modal diberikan terlebih dahulu kepada perusahaan inisial PAM milik tersangka EK. Sedangkan, perjanjian kerja sama dibuat jauh belakangan dari tanggal diberikannya modal, paparnya.

Selain adanya dugaan kesalahan tersebut, katanya, kuat dugaan perusahaan PAM tidak menjalankan kewajiban sesuai perjanjian kerja sama.

Dengan menemukan indikasi pelanggaran hukum yang demikian, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.

Dalam penanganan kasus ini penyidik kejaksaan lebih dahulu melakukan penahanan terhadap SA dengan menitipkan yang bersangkutan di Rutan Polres Sumbawa Barat.