Polres Tulungagung tangkap 17 orang pengedar narkoba

id Natkoba Tulungagung, polres Tulungagung,Narkoba

Polres Tulungagung tangkap 17 orang pengedar narkoba

Polisi menunjukkan barang bukti berikut para tersangka dalam gelar perkara ungkap jaringan edar gelap narkoba di Polres Tulungagung, Rabu (6/9/2023) (ANTARA/HO - Joko Pramono)

Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Aparat Polres Tulungagung, Jawa Timur menangkap 17 orang tersangka pelaku pengedar narkoba maupun obat keras berbahaya lainnya dalam kurun 11 hari digelarnya operasi tumpas narkoba 2023.
 

Hasil ungkap jejaring peredaran narkotika dalam berbagai bentuk dan model kemasan itu ditunjukkan berikut para tersangkanya pada gelar perkara di hadapan pers, di Mapolres Tulungagung, Rabu.

"Tujuh bekas tersangka ini kami amankan dari 14 kasus. Dari jumlah itu, 12 di antaranya merupakan kasus narkoba, dan dua kasus okerbaya (obat keras berbahaya)," kata Wakapolres Tulungagung Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo.

Mayoritas tersangka yang ditangkap diidentifikasi berstatus kurir. Ada juga yang berperan sebagai bandar, dan empat sisanya merupakan residivis kasus serupa. "Empat orang yang merupakan residivis berinisial MSA, ADS, MRS dan R," kata Dodik.

Modus penjualan atau peredaran narkoba mayoritas dilakukan secara terputus, dimana antara penjual dan kurir hampir tidak pernah bertemu. Barang haram tersebut diletakkan dengan sistem ranjau, diletakkan di satu tempat yang telah disepakati antara penjual dengan kurir lalu diambil pada waktu terpisah/terjeda.

Dodik melanjutkan selama operasi pihaknya mengamankan berbagai cukup banyak barang bukti. Di antaranya 34,39 gram sabu dan 5,5 gram ganja, 225 butir pil alprazolam, 63.817 butir pil dobel L, 21 buah pipet kaca, tujuh unit timbangan, 20 buah ponsel, tujuh buah alat hisap (bong), tiga sepeda motor serta uang tunai Rp1,68 juta.

Para tersangka ditangkap dari sembilan tempat kejadian perkara, yaitu di wilayah Kecamatan Kedungwaru, Ngantru, Boyolangu, Bandung, Campurdarat, Pakel, Tulungagung Kota (dua TKP), Karangrejo (tiga TKP), dan Ngunut (tiga TKP).

Mereka dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dilapis pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, serta pasal 197 sub pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Baca juga: Polda NTB menetapkan 25 tersangka dari pengungkapan 14 kasus narkoba
Baca juga: Polisi tangkap mahasiswa terjerat kasus narkoba

Dodik menegaskan pihaknya bakal terus berupaya untuk menumpas penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tulungagung. "Polres Tulungagung selama ops tumpas narkoba mendapat urutan ke tiga se-Jatim dalam pengungkapan narkoba," katanya.