NTB ingatkan caleg tak kampanye hoaks dan SARA

id Bawaslu NTB,Bawaslu,NTB,Hoaks,SARA

NTB ingatkan caleg tak kampanye hoaks dan SARA

Ketua Bawaslu Nusa Tenggara Barat (NTB), Itratif. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat mengingatkan seluruh partai politik dan calon legislatif yang bertarung pada Pemilu 2024 untuk menghindari kampanye hoaks dan politisasi SARA.

"Hindari konten-konten hoaks, SARA dan ujaran kebencian, tapi berkampanye lah secara sehat dan sesuai aturan," kata Ketua Bawaslu NTB, Itratif di Mataram, Rabu.

Ia mengatakan persoalan hoaks, SARA, dan ujaran kebencian menjadi konsentrasi Bawaslu, seiring semakin dekatnya tahapan kampanye yang akan dilaksanakan pada bulan Nopember 2023 sampai dengan Pebruari 2024. "Ini menjadi konsentrasi kami, bahwa informasi hoaks, SARA, ujaran kebencian tidak boleh ada saat masa kampanye," tegasnya.

Sementara itu, terkait kampanye di media massa, Itratif menyatakan Bawaslu, KPU dan KPID sudah menandatangani nota kesepahaman atau MoU untuk mengawasi pelanggaran kampanye melalui penyiaran.

Selain itu kata Itratif, kerja sama ini juga untuk memastikan bahwa iklan kampanye itu hanya boleh dilakukan pada saat masa kampanye. Jika sudah memasuki masa kampanye, durasi waktu kampanye tidak boleh melebihi dari yang ditentukan. Namun, ketika ada peserta pemilu yang menayangkan iklan yang melebihi dari waktu yang ditetapkan, maka pasti akan dilakukan penanganan.

Baca juga: Taman Safari Bogor Jabar kampanye pelestarian panda merah
Baca juga: Bawaslu Yogyakarta siapkan strategi pengawasan kampanye di kampus


"Kalau sudah masuk tahapan kampanye Bawaslu bisa masuk menindak, tapi kalau belum ranah-nya tentu berbeda kita koordinasi dengan KPID bahwa ada tayangan masuk berindikasi pelanggaran misalnya karena belum masuk masa kampanye maka KPID memiliki kewenangan memberikan rekomendasi atau teguran kepada lembaga penyiaran tersebut," katanya.