Mataram (ANTARA) - Penyidik kejaksaan menyita aset berharga milik tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah pada Perusahaan Daerah (Perusda) Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat periode 2016 sampai 2021.
"Jadi, ada empat aset berupa tanah milik tersangka yang kami sita," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Barat Rasyid Yuliansyah melalui sambungan telepon, Selasa.
Aset berupa tanah yang disita kejaksaan tersebut berada di Desa Banjar dan Labuan Kertasari, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
Untuk tanah yang berada di Desa Banjar, jelas dia, ada tiga lokasi yang disita dengan luas 1,46 hektare, 1,63 hektare, dan 1,73 hektare. Kemudian, untuk tanah di Desa Labuan Kertasari sebanyak satu areal dengan luas 28 are.
Dia mengungkapkan bahwa aset berupa tanah tersebut milik tersangka berinisial EK, pihak rekanan Perusda Sumbawa Barat yang berstatus Direktur CV Putra Andalan Marine.
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka EK membeli tanah tersebut pada tahun 2016 dan 2019.
Lebih lanjut, Rasyid mengatakan bahwa penyidik masih terus menelusuri aset berharga milik tersangka yang mengatasnamakan istrinya.
"Ada empat bidang (tanah) lagi ditelusuri. Jadi total semua aset yang akan kita sebanyak delapan bidang, salah satunya milik tersangka SA dan mesin pencetak paving block," ujarnya.
Berita Terkait
Kejari Pasaman Barat menyita aset tanah milik tersangka AA
Minggu, 17 September 2023 6:32
Penerima pinjaman modal Perusda Sumbawa Barat dipidana 6 tahun
Rabu, 10 Juli 2024 18:01
Hakim vonis tujuh tahun penjara mantan Plt Direktur Perusda Sumbawa Barat
Rabu, 24 April 2024 18:24
Penerima pinjaman modal Perusda Sumbawa Barat divonis enam tahun penjara
Rabu, 24 April 2024 16:47
Terdakwa korupsi perusda kecewa Bupati Sumbawa Barat tak hadir
Selasa, 16 April 2024 17:03
Mantan Ketua DPRD Sumbawa Barat menjadi saksi di sidang korupsi perusda
Rabu, 21 Februari 2024 16:30
Dewas mengungkap Perusda Sumbawa Barat terima setoran Rp1,78 miliar
Rabu, 10 Januari 2024 20:18
Kejari Sumbawa Barat sita aset terdakwa korupsi penyertaan modal perusda
Rabu, 10 Januari 2024 18:17