Jaksa menyita aset tersangka korupsi Perusda Sumbawa Barat, apa saja?
Dia menegaskan bahwa pihaknya melaksanakan kegiatan penyitaan ini secara resmi sesuai surat penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Sumbawa Besar nomor: 256/Penpid.B-SITA/2023/PN.Sbw dan surat perintah penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat nomor: PRINT.-02/N.2.16/Fd.1/09/2023 tanggal 19 September 2023.
Penyitaan ini dilakukan dalam upaya kejaksaan menyelamatkan kerugian negara dengan potensi hasil hitung mandiri senilai Rp2,1 miliar. Kepala Kejari Sumbawa Barat Titin Herawati Utara turut serta melakukan penyitaan di lapangan.